Perpanjangan INPRES Moratorium Sawit Peluang Menyejahterakan Petani

Klikhijau.com - Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (INPRES Moratorium Sawit) yang akan b...

Perpanjangan INPRES Moratorium Sawit Peluang Menyejahterakan Petani
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (INPRES Moratorium Sawit) yang akan berakhir tahun ini, perlu diperpanjang untuk memberi ruang perbaikan tata kelola guna meningkatkan kesejahteraan petani dan daerah-daerah penghasil sawit.

Hal ini ditegaskan oleh Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan. Menurut Trias, masih banyak persoalan tata kelola sawit yang harus dibenahi agar petani dan daerah sejahtera.

“Di antaranya sengkarut perizinan, perkebunan tanpa izin, legalitas lahan dan kebun petani, subsidi yang tidak tepat sasaran, prioritas anggaran bagi kesejahteraan petani yang minim, hingga perimbangan keuangan pusat-daerah yang dirasa belum adil,” ujar Trias Fetra.

Oleh karena itu, kata Trias, moratorium sawit selama 3 tahun ini harus diperpanjang agar semua pihak punya waktu cukup untuk berbenah.

Sengkarut perizinan sawit membuat pendapatan daerah kurang optimal. Setidaknya Madani mencatat terdapat 11,9 juta izin sawit yang belum ditanami sawit. Area ini perlu mendapat perhatian sebagai prioritas revisi izin yang telah diberikan.

Di sisi lain terdapat pula 8,4 juta tutupan sawit yang belum terdata izin sawitnya. Tentunya pemerintah pada area ini perlu mencermati dan memastikan status izin yang ada agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara.

Kesejahteraan petani wasit

Trias Fetra menambahkan, selain memperpanjang moratorium sawit, Pemerintah juga perlu membuat formula baru untuk memperbaiki kesejahteraan petani sawit. Diantaranya melalui pengelolaan harga TBS dan dana perkebunan sawit.

Hal ini penting, lanjut Trias, karena saat ini penggunaan Dana Perkebunan Sawit tidak tepat sasaran.  Sehingga tidak memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani sawit.

Selain itu, tambahnya, formula penetapan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani lebih banyak menguntungkan dan mensubsidi pengusaha.

“Dalam kajian yang dilakukan oleh Madani, dana perkebunan sawit yang seharusnya digunakan untuk program yang berkaitan langsung dengan pengembangan perkebunan sawit, seperti program peremajaan sawit rakyat, program pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, program peningkatan sumber daya manusia di sektor perkebunan sawit dan sebagainya, ternyata digunakan untuk program subsidi biodiesel,” kata Trias.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2