Permohonan Ganti Rugi 3 Petani Soppeng Ditolak Majelis Hakim
Klikhijau.com - Sidang Pra Peradilan kasus permohonan ganti rugi 3 petani Soppeng memasuki putusan akhir setelah hakim tunggal tidak menerima permohonan petani. Sebelumnya pada 22 Januari lalu, LBH...
Klikhijau.com - Sidang Pra Peradilan kasus permohonan ganti rugi 3 petani Soppeng memasuki putusan akhir setelah hakim tunggal tidak menerima permohonan petani.
Sebelumnya pada 22 Januari lalu, LBH Makassar selaku kuasa hukum ketiga petani melakukan gugatan permohonan pra peradilan kepada PN Soppeng menuntut ganti rugi atas penahanan 3 petani yang divonis bebas majelis hakim pada 2018 silam.
Pengadilan Negeri Soppeng siang tadi (1/3/2021) menggelar sidang putusan akhir kasus konflik 3 petani Soppeng dengan KLHK dan Kemenkeu. Dalam pembacaan putusan akhir, hakim tunggal memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan 3 petani.
Dalam Putusannya, majelis hakim menimbang waktu permohonan gugatan yang dimasukkan LBH ke PN Soppeng. Hakim akhirnya memutuskan bahwa permohonan pra peradilan yang dituntut LBH melewati batas waktu gugatan pasca sidang yang terhitung selama 3 bulan sejak 22 Oktober 2019.
Majelis hakim bersepakat dengan analisis pihak kuasa hukum KLHK yang menganggap gugatan pihak kuasa hukum penggugat telah melewati batas waktu sidang praperadilan (3 bulan) sejak sidang putusan akhir 2019 lalu.
[irp]
Marrinus Pasassung, kuasa hukum KLHK menjelaskan, “dalam sidang tadi yang dihadiri perwakilan masing-masing pihak, majelis hakim tidak menerima permohonan pra peradilan termohon sekaligus menguatkan alas hukum pada LKH dalam kasus ini,” jelasnya.
Putusan ini memberi kekuatan kepada pihak KLHK untuk tidak memberikan ganti rugi kepada 3 petani Soppeng yaitu Sahidin, Jamadi dan Sukardi yang merasa dirugikan setelah mengalami penahanan selama 3 bulan (150 hari).
Tuntutan ganti rugi dilayangkan ketiga petani ini setelah penangkapan oleh polisi kehutanan pada 22 Oktober 2017. Mereka dituduh merambah hutan dan melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Meski dalam putusan sidang akhir, majelis hakim PN Soppeng memberi vonis tidak bersalah pada mereka.