Perihal Wacana Penutupan Kawasan Taman Nasional Komodo, Begini Tanggapan KLHK

NTT, Klikhijau.com - Sehubungan maraknya berita terkait wacana penutupan sementara Taman Nasional Komodo (TN Komodo) oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, mewakili Menteri LHK, Direktur Jenderal Konserva...

Perihal Wacana Penutupan Kawasan Taman Nasional Komodo, Begini Tanggapan KLHK
Bacakan Artikel

NTT, Klikhijau.com - Sehubungan maraknya berita terkait wacana penutupan sementara Taman Nasional Komodo (TN Komodo) oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, mewakili Menteri LHK, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menyampaikan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

"Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," jelas Wiratno.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan TN. Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalamย peraturan perundangan bidang LHK.

Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Diterangkan Wiratno bahwa, Menteri LHK cq Direktur Jenderal KSDAE, memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2