Perihal Kiriman Sampah dari AS, BAN dan Nexus3 Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Klikhijau.com – Kiriman sampah plastik ilegal dari Amerika Serikat (AS) kembali dipersoalkan. Sebagai informasi, pada 16 Maret 2021 lalu, ada tiga peti kemas limbah plastik LDPE yang dikirim dari Cali...

Perihal Kiriman Sampah dari AS, BAN dan Nexus3 Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kiriman sampah plastik ilegal dari Amerika Serikat (AS) kembali dipersoalkan. Sebagai informasi, pada 16 Maret 2021 lalu, ada tiga peti kemas limbah plastik LDPE yang dikirim dari California ke Pelabuhan Belawan, Medan.

Pengiriman ini termasuk kategori ilegal karena Indonesia sebagai pihak Basel tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari AS (bukan negara pihak Basel). Hal ini sesuai dengan aturan larangan perdagangan Pihak non-pihak yang terdapat dalam Konvensi (Pasal 4.5).

Merespons hal ini, Basel Action Network (BAN) dan Nexus3 Foundation mendesak pemerintah Indonesia untuk menyita pengiriman ilegal ini.

BAN dan Nexus3 Foundation mengirim surat kepada Basel Convention Competent authority (CA)/Basel Conven2on Focal point (FP), Rosa Vivien Ratnawati yang juga Direktur Jenderal PSLB3 KLHK.

Bagi kedua organisasi ini, Indonesia telah meratifikasi Basel Amendments, telah mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri. Selain itu, SKB 3 Menteri dan Kapolri telah menetapkan kontaminan 2%.

“Kami kembali memohon perhatian dari Basel Convention Competent authority (CA)/ Basel Convention Focal point (FP), dalam hal ini DirJen PSLB3, Ibu Rosa Vivien Ratnawati untuk membaca lagi peringatan (alert) yang disampaikan oleh Basel Action Network (BAN), tentang masuknya sampah plastik dari Amerika Serikat yang kemungkinan besar adalah ilegal untuk diimpor ke Indonesia,” tulis rilis BAN, 22 Maret 2021.

Menurut BAN, pengiriman ilegal ini mengacu kepada amandemen sampah plastik baru yang diadopsi pada COP14 sebagaimana dicantumkan dalam Decision 14/12. Keputusan ini merevisi tiga lampiran dan mengelompokkan sam pah plastik menjadi tiga kategori.

Pertama, ada sampah plastik yang dianggap tidak berbahaya (B3011, Lampiran IX) dan di luar kendali Konvensi. Kedua, ada sampah plastik yang dianggap berbahaya (A3210, Lampiran VIII). Terakhir, ada sampah plastik baru untuk pertimbangan khusus (Y48 Lampiran II).

Y48 dan A3210 termasuk dalam ruang lingkup prosedur kendali Konvensi Basel. Dan, tentu saja, Pasal 4 ayat 5 Konvensi tidak mengizinkan perdagangan limbah yang dikendalikan Basel antara Para Pihak dan non-Pihak.

Amerika Serikat adalah non-Pi- hak sehingga negara Pihak Basel tidak diizinkan untuk menerima impor dari Amerika Serikat dari daftar Y48 atau A3210 mana pun.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2