Perihal Investigasi Greenpeace, Dirjen Gakkum KLHK: Itu Video Tahun 2013
Klikhijau.com – Belum lama ini, sebuah video berisi investigasi Greenpeace mengenai aksi pembukaan lahan sebuah perusahaan sawit di Papua dengan cara membakar hutan. Video ini telah beredar luas melal...
Klikhijau.com – Belum lama ini, sebuah video berisi investigasi Greenpeace mengenai aksi pembukaan lahan sebuah perusahaan sawit di Papua dengan cara membakar hutan. Video ini telah beredar luas melalui sosial media dan diposting di akun Twitter BBCIndonesia.
Dalam tayangan video tersebut digambarkan bagaimana hutan di sebuah wilayah Papua menjelma jadi hutan sawit seketika dengan sangat eksploitatif.
Masyarakat lokal setempat memberi testimoni telah kehilangan hutan dalam jumlah besar. Selain itu, setiap saat kepulan asap dari pembakaran hutan menyebabkan kabut asab tebal yang mengganggu.
Merespons video ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan yang diekspos oleh oleh Greenpeace adalah video lama yakni tahun 2013.
“Video investigasi Greenpeace tersebut adalah video tahun 2013,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, 13 November 2020.
Dirjen Gakkum KLHK justru mempertanyakan mengapa video investigatif tersebut baru diekspos sekarang oleh pihak Greenpeace.
[irp]
Menurut Rasio Ridho Sani, semestinya Greenpeace melaporkan hasil investigasinya di tahun itu juga pada pihak terkait di masa itu juga.
Greenpeace, lanjut Rasio Ridho Sani, seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa video tersebut merupakan hasil investigasi di tahun 2009-2014. Jadi, tidak dengan pemerintahan saat ini.
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009.”
Apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti Karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, Dirjen Gakkum KLHK menyarankan, agar segera dilaporkan hasil investigasinya. KLHK akan menindaklanjutinya karena memang melanggar ketentuan Undang-Undang.
Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa perusahaan manapun yang melanggar dan terbukti melakukan tindakan pembukaan lahan secara ilegal akan ditindak tegas oleh negara.
[irp]
Rasio Ridho juga menegaskan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah disanksi akibat pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan di area garapannya.
“Ada bahkan yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” tegas Rasio.
KLHK melalui Dirjen Gakkum juga menjelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat tidak diberikan di pemerintahan sekarang, tetapi di era sebelumnya.