Perdagangan Sisik Trenggiling di Medan Berhasil Digagalkan
Klikhijau.com – Begitu mendapat informasi dari masyarakat dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling. Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehut...
Klikhijau.com – Begitu mendapat informasi dari masyarakat dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling. Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dan Polda Sumatera bergerak ke Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara
Di lokasi tersebut (Jl. Veteran Pasar) berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kg, Kamis, 2 April 2026 lalu.
Ketika tim gabungan bergerak menuju lokasi, mereka melihat pelaku DA (35) sedang membawa kotak kardus berwarna coklat. Di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling.
[irp]
Sementara itu, di pinggir jalan lintas terlihat BS duduk di sepeda motor Nmax merah. Ia sedang memantau situasi di luar. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA.
Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku lainnya, yaitu WA (18) mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian. Namun, pada akhirnya, WA berhasil diamankan oleh tim.
DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, maka saat ini DA dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan. Sedangkan BS untuk sementara masih menjadi saksi.