Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Kasus Industri Kayu Ilegal di Sulbar

Klikhijau.com – Kasus industri pengolahan kayu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat memasuki babak baru. Itu setelah berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar....

Penyidik Rampungkan Berkas Perkara Kasus Industri Kayu Ilegal di Sulbar
Bacakan Artikel

“Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu tanpa izin. Semoga kasus – kasus tindak pidana perusakan hutan yang lainnya juga bisa terungkap. Tetap semangat dan solid untuk seluruh personil Balai Gakkum Sulawesi dalam menjalankan tugas,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.”

Tersangka MT (46 ) telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 Huruf k UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5  tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2