Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

Klikhijau.com โ€“ Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keempat perusahaan tersebut anta...

Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keempat perusahaan tersebut antara lain ย CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jabalnusra telah menyegel ke empat perusahaan tersebut dengan memasang PPNS Line di masing-masing lokasi.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Saat dikonfirmasi oleh Klikhijau (Senin, 25/01), Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021.

Muhammad Nur menegaskan bahwa telah ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: