Pentingnya RUU Masyarakat Adat: Menjaga Akar Keanekaragaman Hayati Pasca COP16
Klikhijau.com - Pasca Konferensi Dunia Keanekaragaman Hayati (COP16) di Cali, Kolombia, Indonesia seolah berada di persimpangan hutan lebat keanekaragaman hayati. Di sana, RUU Masyarakat Adat ibara...
Klikhijau.com - Pasca Konferensi Dunia Keanekaragaman Hayati (COP16) di Cali, Kolombia, Indonesia seolah berada di persimpangan hutan lebat keanekaragaman hayati.
Di sana, RUU Masyarakat Adat ibarat akar pohon tua yang menunggu untuk dihujamkan ke tanah, menopang tegaknya kanopi kehidupan. Tanpa akar yang kuat, pohon harapan ini terancam roboh, dan dengan itu, keanekaragaman hayati yang bergantung pada kearifan lokal Masyarakat Adat perlahan akan tercerabut.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat bukan sekadar formalitas, melainkan lentera yang menerangi jalan menuju implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).
Mereka adalah penjaga garda terdepan—seperti mata air yang menghidupi sungai-sungai ekosistem, tak henti mengalirkan kehidupan bagi flora dan fauna di sekitarnya.
Tanpa pengesahan RUU ini, kontribusi mereka terperangkap dalam belukar ketidakpastian hukum, membatasi aliran kebijaksanaan mereka ke dalam konservasi berkelanjutan dan inklusif.
[irp]
Tanpa RUU Masyarakat Adat, langkah Indonesia menuju masa depan yang hijau hanya akan menjadi jejak kaki di pasir gurun, cepat terhapus oleh badai eksploitasi dan kepentingan sesaat.
Pengesahan RUU ini adalah pupuk yang diperlukan untuk menyuburkan tanah tempat kita semua bertumbuh, agar pohon keanekaragaman hayati Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga menjulang tinggi, menjadi peneduh bagi generasi mendatang.
Menjaga Akar Keanekaragaman Hayati Indonesia
Dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Merespon Kebijakan Konservasi Pasca COP16" di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024
Para pakar menyoroti peran krusial Masyarakat Adat dalam menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia. Cindy Julianty, Program Manager Working Group Indigenous Peoples' and Community Conserved Areas and Territories Indonesia (WGII), menggambarkan Masyarakat Adat sebagai "akar kehidupan" bagi konservasi lingkungan.
"Konservasi bukan sekadar tentang melindungi lingkungan, tetapi juga pengakuan hak tenurial di wilayah Masyarakat Adat," tegas Cindy.
Ia mencatat bahwa dari 22,5 juta hektare wilayah adat, banyak yang memiliki potensi besar untuk dikonservasi.
"Praktik-praktik konservasi berbasis masyarakat ini dapat menjadi kontribusi nyata Indonesia dalam mencapai target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF)," tambahnya.
Namun, seperti akar yang tertahan dalam tanah yang keras, keterlibatan Masyarakat Adat kerap kali terbentur oleh kebijakan yang tidak inklusif.
[irp]
Bimantara Adjie Wardhana dari Perkumpulan HuMa menyoroti bahwa meskipun Masyarakat Adat memiliki posisi strategis dalam Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), mereka sering diabaikan.
"Partisipasi aktif dan bermakna Masyarakat Adat hampir tidak terlihat, padahal mereka adalah kunci pengarusutamaan biodiversitas," jelasnya.
Kritik serupa disampaikan Teo Reffelsen dari WALHI Eksekutif Nasional. Ia menyoroti pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang mengabaikan masukan dari berbagai pihak.
"Fakta lapangan yang diajukan koalisi sering kali tidak dipertimbangkan. Ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap peran penting Masyarakat Adat," ujar Teo.
Rukmini Paata Toheke, Dinamisator Regional Sulawesi JPH AKKM, menggambarkan bagaimana Masyarakat Adat Ngata Toro telah lama menjalankan konservasi berbasis kearifan lokal.
"Filosofi tiga tungku kehidupan kami mengajarkan harmoni dengan alam. Tapi sayangnya, negara masih kurang menghargai upaya ini," ungkapnya.
Mufti Fathul Barri dari Forest Watch Indonesia (FWI) menambahkan bahwa 80% keanekaragaman hayati dunia berada di wilayah Masyarakat Adat.
"Namun, UU KSDAHE justru mengecilkan peran mereka. Paradigma konservasi kita perlu bergeser agar Masyarakat Adat tidak lagi dipinggirkan," tegasnya.
Sementara itu, Tommy Indyan dari AMAN menegaskan pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat yang berbasis hak asasi manusia.
[irp]
"RUU ini harus sederhana, jelas, dan mencakup perlindungan hak perempuan, pemuda, serta anak-anak adat. Tanpa ini, kita tidak bisa berbicara tentang keadilan," ujarnya.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat
Diskusi ini menggambarkan bahwa tanpa RUU Masyarakat Adat, konservasi di Indonesia seperti pohon tanpa akar—rentan dan mudah tumbang.
Pengesahan RUU ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat, tetapi juga memperkuat kontribusi mereka dalam mencapai target KM-GBF secara inklusif, memastikan keberlanjutan ekosistem di negeri ini.
Koalisi yang terdiri dari 30 lebih organisasi masyarakat sipil, termasuk AMAN, WALHI, Greenpeace Indonesia, dan Yayasan Madani Berkelanjutan, terus mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini. Bagi mereka, ini bukan hanya tentang keadilan bagi Masyarakat Adat, tetapi juga tentang masa depan ekologi Indonesia.