Pentingnya Penyelarasan Konservasi dengan Kepercayaan Masyarakat dalam Penanganan Buaya Muara di Sulsel

Klikhijau.com – Buaya muara (Crocodylus porosus) yang muncul saat terjadi banjir di Kota Makassar membuat gempar. Seketika menjadi viral di media sosial (medsos). Bukan kemunculannya yang membuatny...

Pentingnya Penyelarasan Konservasi dengan Kepercayaan Masyarakat dalam Penanganan Buaya Muara di Sulsel
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Buaya muara (Crocodylus porosus) yang muncul saat terjadi banjir di Kota Makassar membuat gempar. Seketika menjadi viral di media sosial (medsos).

Bukan kemunculannya yang membuatnya viral, tapi aroma “mistik” yang mengiringinya. Beberapa warga Kelurahan Tamangapa menyatakan dirinya sebagai kerabat buaya tersebut. Salah seorang warga meyakini bahwa kakeknya yang berusia 100 tahun merupakan saudara kembar buaya.

Buaya muara tersebut muncul di permukiman warga saat banjir melanda wilayah Kampung Kajang, Lorong 1, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Rabu (12/2/2025) pukul 23.00 WITA.

Untuk menghindari hal yang tidak terkendali, buaya tersebut dievakuasi oleh tim Damkar bersama warga Kelurahan Tamangapa pada Kamis (13/2) pukul 12.37 WITA dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan serta dilakukan perawatan sementara.

[irp]

Masyarakat Bugis-Makassar memiliki kepercayaan tradisional bahwa buaya adalah saudara manusia. Kepercayaan ini berasal dari mitos lama yang menyebutkan bahwa setiap manusia memiliki saudara kembar dari alam air, salah satunya adalah buaya.

Beberapa masyarakat Bugis-Makassar percaya bahwa buaya kembar lahir dari air ketuban yang pecah saat ibu melahirkan. Dalam kitab Lagaligo, terdapat kisah dewa dan dewi yang turun ke bumi dengan duduk di atas punggung buaya.

Sehubungan dengan kepercayaan tradisional tersebut, warga yang mengaku sebagai kerabat buaya meminta buaya dipelihara di rumah atau dilepaskan. BBKSDA Sulawesi Selatan bersama aparat keamanan dan pemerintah terkait telah memberikan penjelasan status buaya sebagai satwa dilindungi yang perlu dijaga dan dilestarikan selaras dengan kearifan lokal masyarakat. Selanjutnya menjelaskan bahwa buaya merupakan satwa buas dan dapat mengancam keselamatan manusia apabila dipelihara di rumah.

[irp]

Merespons hal tersebut, BBKSDA Sulawesi Selatan bersama Lurah Tamangapa, Camat Manggala, Polsek Parangloe, Polres Gowa dan Koramil Parangloe menawarkan beberapa solusi sebagai jalan tengah, sebagai berikut :


  1. BBKSDA Sulawesi Selatan akan melakukan pelepasliaran ke habitat yang sesuai.

  2. Buaya muara tetap berada dalam penanganan BBKSDA Sulawesi Selatan, namun warga yang mengaku sebagai kerabat buaya dapat mengunjungi di lokasi perawatan.

  3. Warga yang mengaku sebagai kerabat buaya disarankan mengurus izin sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.


[irp]

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2