Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional

Klikhijau.com - Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan Misi lima tahun pembangunan dalam masa pemerintahannya yang dikenal dengan Asta Cita. Berlandaskan pada Prinsip Ekonomi Pancasila, Ast...

Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan Energi Nasional
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan Misi lima tahun pembangunan dalam masa pemerintahannya yang dikenal dengan Asta Cita.

Berlandaskan pada Prinsip Ekonomi Pancasila, Asta Cita menempatkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pilar utama pembangunan berlandaskan religiositas kehidupan berbangsa dan persatuan nasional yang kuat.

Cita kedua adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Pemerintahan Presiden Prabowo tampak lebih memberikan prioritas pada pelaksanaan Cita kedua yang justru menimbulkan pertanyaan serius tentang perhatian Pemerintah pada pelaksanaan Cita pertama. Upaya mendorong swasembada pangan dan kemandirian energi dilakukan melalui ekspansi berbasis lahan skala sangat luas yang dikemas dalam istilah Proyek Strategis Nasional.

Upaya ini telah menimbulkan masalah sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat di berbagai tempat di mana proyek energi dan pangan skala besar di laksanakan. Dalam rentang waktu singkat tanah-tanah adat dan lahan-lahan komunitas lokal serta hutan alam di berbagai lokasi Proyek Strategis Nasional beralih menjadi lokasi proyek.

Situasi tersebut mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat dan komunitas lokal. Bahkan tak sedikit korban nyawa dan harta benda serta disorientasi sosial yang parah di komunitas-komunitas masyarakat adat dan lokal. Perlindungan bagi keselamatan hidup dan hak-hak dasar mereka menjadi sebuah keharusan yang perlu dilaksanakan oleh negara. Masyarakat sendiri perlu mengembangkan inisiatif-inisiatif perlindungan dan penyelamatan diri dan hak-hak mereka.

Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan, pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah harus mengakomodir dan melindungi kehidupan dan hak-hak masyarakat.

“Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, Komnas HAM bertekad untuk tetap menjalankan perannya secara efektif agar dapat beresonansi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Saurlin pada seminar nasional yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari bertema: Pangan, Energi dan Hak Hidup Warga Negara dengan Sub-tema Penerapan Prinsip Pembangunan Hijau dalam Kebijakan Pangan dan energi Nasioinal  pada Selasa, 11 November 2025, di Jakarta.

Saurlin juga menilai, salah satu isu utama yang menjadi fokus perhatian Komnas HAM adalah Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster Proyek Strategis Nasional.

“Kami telah menyampaikan pandangan kritis kami terkait UU ini. Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana OMS mengajukan gugatan, terungkap bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru. Selain itu, terdapat catatan bahwa pengadministrasian proyek strategis yang seharusnya tidak diatur pada level undang-undang,” katanya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2