Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Diperketat dengan Protokol Kesehatan

Klikhijau.com โ€“ Ibadah kurban di Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang secara teknis sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal itu karena momen ibadah kurban k...

Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Diperketat dengan Protokol Kesehatan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Ibadah kurban di Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang secara teknis sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal itu karena momen ibadah kurban kali ini bertepatan dengan masa pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.

Kementan diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

"Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam," ujar Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, dilansir di laman resmi Kementan.

[irp]

Surat edaran Kementan

Kementan melalui Ditjen PKH juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.

Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia.

Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: