P3E SUMA KLHK Gelar Rakernis Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Klikhijau.com – Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampa...

P3E SUMA KLHK Gelar Rakernis Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) KLHK menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Makassar (22-23/5).

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Fasilitasi P3E Suma, Suwardi, S.TP.,M.Si., mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait solusi tindak lanjut dalam upaya pencapaian target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), pengelolaan sampah dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 serta status akreditasi laboratorium daerah tahun 2022 di ekoregion Sulawesi dan Maluku.

"Jadi tujuan utamanya selain pencapaian target IKLH juga mengenai pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan," katanya dalam sambutan di awal acara.

Rakernis ini dihadiri  sekitar 115  peserta antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah Sulawesi dan Maluku. Pertemuan ini dihadiri narasumber dari Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Dr. Darhamayah mengatakan kegiatan ini  sangat penting bagi tata kelola pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah.

“Kita berharap kegiatan ini aka nada masukan terkait solusi tindak lanjut dalam upaya pencapaian target IKLH. Juga dalam upaya mewujudkan lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim,” tuturnya.

Darhamsyah menambahkan Rakernis ini juga diharapkan dapat memperkuat keberadaan hutan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan serta terselenggaranya Tata Kelola dan inovasi di daerah.

Sementara itu, Narasumber kegiatan yakni Kasubdit Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut Dit. PPKPL, Novi Farhani membahas mengenai Kebijakan Nasional Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Novi Farhani menekankan perihal terminologi pencemaran yang merujuk pada PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 28. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa pencemaran sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Meningkatnya aktivitas pembangunan, ekonomi dan pertumbuhan penduduk mengakibatkan tingginya tekanan terhadap lingkungan hidup. Hal ini pada akhirnya merusak lingkungan itu sendiri. Pencemaran air, udara, dan tanah meningkat,” katanya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2