Negara akan Beri Kompensasi pada Jasa Lingkungan, Begini Penjelasannya!

Klikhijau.com - Dampak perubahan iklim semakin sulit dihindari. Itulah sebabnya, jasa lingkungan semakin bernilai. Imbal jasa lingkungan (payment for enviromental services/PES) memperoleh perhatian ka...

Negara akan Beri Kompensasi pada Jasa Lingkungan, Begini Penjelasannya!
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - Dampak perubahan iklim semakin sulit dihindari. Itulah sebabnya, jasa lingkungan semakin bernilai. Imbal jasa lingkungan (payment for enviromental services/PES) memperoleh perhatian karena terkait dengan upaya yang sedang berkembang untuk mitigasi perubahan iklim.

Jasa lingkungan adalah barang dan jasa yang memberikan manfaat bagi manusia, langsung maupun tidak langsung, yang dihasilkan dari fungsi ekosistem.

Berdasarkan PP 46/2017, yang dimaksud jasa lingkungan adalah manfaat ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan.

Di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam dan pelestarian nilai budaya.

Jasa lingkungan diklasifikan dalam dua kategori. Pertama, berdasarkan manfaatnya bagi manusia, antara lain; jasa pendukung, jasa pengaturan, jasa penyediaan, dan jasa sosial budaya.

Kedua, berdasarkan fungsi ekosistem terhadap manusia antara lain; manfaat langsung (produksi/memiliki pasar). Dan manfaat tidak langsung (tata kelola DAS, perlindungan kehati dan keindahan alam, mitigasi perubahan iklim dan perlindungan cadangan karbon).

Dalam hal perlindungan kehati dan keindahan alam, pemerintah akan mengapresiasi aktvitas jasa ini seperti air terjun, kegiatan religi, hutan keramat, dan objek ekowisata.

Pembayaran jasa lingkungan adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai pemanfaat jasa dan penyedia jasa.

Kompensasi tersebut bertujuan untuk memberikan alternatif skema kerjasama sukarela antar daerah berbasis kinerja dan terukur, serta sebagai upaya mendorong masyarakat untuk melaksanakan upaya konservasi SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Lalu siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kompensasi/imbal pembayaran jasa ini? Pertama, pihak penyedia. Penyedia jasa melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang berkontribusi terhadap penyediaan jasa-jasa lingkungan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2