Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat, Penambangan Kapur Disetop
Klikhijau.com - Lokasi seluas 263 hektare (Ha) disegel oleh tim gabungan. Mereka terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bar...
Klikhijau.com - Lokasi seluas 263 hektare (Ha) disegel oleh tim gabungan. Mereka terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor.
Lokasi yang disegel merupakan lokasi penambangan kapur ilegal. Lokasi itu terletak di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tidak hanya berhasil menyegel lokasi penambangan kapur ilegal, tim gabungan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa 14 excavator dan 4 dump truck.
Saat ini penyidik dari Ditjen Gakkum KLHK sedang melakukan penyelidikan. Sementara pelaku penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
[irp]
Ancaman pidana penjara yang menanti pelaku paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pada keterangan tertulisnya, 31 Agustus 2020 lalu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono mengungkapkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.
"Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” jelas Sustyo.
Operasi penindakan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah illegal.
Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Sehingga harus disetop alias disegel.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2020.
[irp]