Menilik Peran KKMD dalam Aksi Rehabilitasi dan Konservasi Mangrove di Daerah

Klikhijau.com – Sebagai satu negara dengan potensi mangrove terbesar di dunia, Indonesia memang sedang jadi pusat perhatian global. Tak salah bila diperkuat kebijakan nasional untuk rehabilitasi dan k...

Menilik Peran KKMD dalam Aksi Rehabilitasi dan Konservasi Mangrove di Daerah
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Sebagai satu negara dengan potensi mangrove terbesar di dunia, Indonesia memang sedang jadi pusat perhatian global. Tak salah bila diperkuat kebijakan nasional untuk rehabilitasi dan konservasi mangrove melalui Kelompok Kerja (Pokja) baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Di tingkat nasional dibentuklah Kelompok Kerja Mangrove Nasional (KKMN) melalui SK Menko Marves Nomor 88 Tahun 2022. Lalu turunannya di daerah dinamai Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD). Sejatinya, kelembagaan ini sudah lama terbentuk, sebagai contoh di Sulawesi Selatan sudah membentuk KKMD sejak 2007.

Sayangnya, keberadaan KKMD di daerah mengalami mati suri. Selain lemahnya dukungan dari aspek kelembagaan maupun anggaran, faktor ego sektoral masih mewarnai perjalanan KKMD di daerah. Jadinya, organisasi ini hanya ada nama-nama di atas kertas tanpa aksi nyata di lapangan.

Pemerintah melalui Kemenkomarpes dan Kementerian terkait antara lain KLHK, KKP, Depdagri mencoba membangkitkan kembali peran KKMD. Hal ini ada kaitannya dengan sasaran Folu Net Sink 2030 dalam mendukung net zero emission sektor kehutanan. Target rehabilitasi mangrove nasional  kemudian dimasukkan sebagai satu agenda prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.

[irp]

Target rehabilitasi secara nasional terbilang ambisius yakni 50.000 ha dalam RPJMN 2020-2024. Karenanya, pada September 2022, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Gubernur seluruh Indonesia agar segera melakukan revitalisasi dan pembentukan KKMD.

Ada dua poin penting yang menjadi arahan dalam surat tersebut antara lain: bagi daerah yang telah memiliki KKMD agar melakukan revitalisasi dengan keanggotaan menginduk pada KKMN; bagi daerah yang belum membentuk keanggotaan KKMD yakni DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku Utara dan Papua Barat agar segera membentuk keanggotaan dimaksud untuk memudahkan koordinasi daerah.

Dalam rangka menguatkan peran KKMD inilah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Rapat evaluasi implementasi program kerja KKMD Regional Timur di Makassar, Selasa 6 Juni 2023. Pertemuan ini sekaligus menjadi ruang elaborasi cerita mengenai perkembangan KKMD di 10 provinsi di regional timur Indonesia.

Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan KLHK, Ir Inge Retnowati, ME membuka secara resmi pertemuan ini. Dalam paparannya, Inge Retnowati menekankan pentingnya KKMD dalam menguatkan aksi-aksi konservasi dan rehabilitasi mangrove di daerah.

Inge menegaskan pentingnya mangrove dalam rangka mitigasi perubahan iklim.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2