Mengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar Negeri

Klikhijau.com – Rupanya bukan hanya perdagangan ilegal satwa yang marak. Namun, perdagangan ilegal tumbuhan pun demikian. Baru-baru ini tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan...

Mengungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Luar Negeri
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com – Rupanya bukan hanya perdagangan ilegal satwa yang marak. Namun, perdagangan ilegal tumbuhan pun demikian.

Baru-baru ini tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang membongkar praktik perdagangan ilegal tumbuhan.

Mirisnya, yang diperdagangkan adalah tumbuhan yang masuk kategori dilindungi.  Tumbuhan yang dilindungi biasanya tumbuhan yang terancam punah.

Tujuannya dilindungi agar tumbuhan tersebut tidak benar-benar punah—yang hanya akan menyisakan cerita pada generasi mendatang.

Pada operasi gabungan itu, tim menahan RB (23) dan MT (32) atas perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi.

Keduanya  ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 27 Mei 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok tumbuhan kepada seseorang yang berinisial AC.

AC sendiri merupakan pemilik nursery di Taiwan yang menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Keterlibatan AC bukanlah hal baru. Ia juga pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2