Mengelola Limbah B3 Tanpa Izin di Jombang, KLHK Segel UD LJM
Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag aluminium tanpa izin di Desa Tambar, Jombang,...
Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag aluminium tanpa izin di Desa Tambar, Jombang, 25 Februari 2020.
Berkas penyidikan tersangka bernama JF bin SH pada perusahaan UD. LJM dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2. Dengan melakukan proses penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan proses penegakan hukum. Dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya melakukan proses penyidikan.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 102, 103 jo pasal 59 ayat (4), dan atau padal 104 jo pasal 60. Dan atau pasal 109 jo pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
[irp]