Lagi, Kemenhut Gagalkan Penyelundupan, Kali Ini Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara
Klikhiju.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya pengiriman sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga t...
Klikhiju.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya pengiriman sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, petugas mengamankan satu unit kapal kayu beserta muatan kayu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Operasi penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 00.43 WITA, setelah Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menerima informasi mengenai dugaan peredaran hasil hutan ilegal yang berasal dari wilayah Kabupaten Buton Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasi Gabungan melakukan penyisiran di wilayah perairan Ngapaea dan menemukan sebuah kapal kayu tanpa nama yang sedang berlabuh.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan kayu olahan jenis kayu besi dengan volume sementara diperkirakan mencapai sekitar 45 meter kubik. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, kayu tersebut tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
[irp]
Tim kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu tanpa nama yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta kayu olahan jenis kayu besi. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kapten/nakhoda kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan lima Anak Buah Kapal (ABK) guna mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa proses pemuatan kayu dilakukan selama beberapa hari di wilayah pesisir Kecamatan Bonegunu. Kayu diangkut dari titik penampungan di pesisir menggunakan rakit menuju kapal yang berlabuh di perairan sebelum disusun sebagai muatan kapal. Selanjutnya, kapal tersebut direncanakan berlayar menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama korwas PPNS Polda Sultra, penyidik menetapkan R (36) sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam kapasitasnya sebagai nakhoda, tersangka diketahui bertanggung jawab atas operasional kapal, termasuk mengendalikan pelayaran, menentukan tujuan perjalanan, serta memastikan seluruh kegiatan pengangkutan yang dilakukan menggunakan kapal tersebut. Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, tersangka diduga mengetahui dan menguasai kegiatan pengangkutan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
[irp]