KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Sebuah Komplek Perumahan di Bogor
Klikhijau.com - KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Jumat 21 Juni 2019 lalu dengan memasang papan perin...
Klikhijau.com - KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Jumat 21 Juni 2019 lalu dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH.
Lokasi pembuangan sampah ilegal seluas 1.500 m2 itu diduga milik PL, warga DKI Jakarta. PL juga pemilik PT Tormos yang berada tidak jauh dari lokasi itu.
Total lahan milik PL diperkirakan seluas 17.000 m2 menurut keterangan Agus Suherman, Kepala Desa Wanaherang. Setiap hari pembuangan sampah ilegal menerima satu unit pick-up sampah dari pengelola perumahan Legenda Wisata. Sementara satu gerobak dari masyarakat lainnya.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi. Kegiatan ini meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan kalau dibiarkan. Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi, saat ini KLHK memprioritaskan penindakan pengelolaan sampah seperti ini. Ini merupakan kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat”, tegas Rasio.
[irp posts="5016" name="Penyidik KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor"]
Tim Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Direktorat Penegakan Hukum Pidana dan Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, bersama UPT Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Putri menyegel pembuangan sampah ilegal merespons pengaduan masyarakat tentang kegiatan pembakaran sampah di lokasi itu.
Menurut keterangan warga berinisial U, aktivitas pembuangan sampah sudah berlangsung lebih dari tiga tahun. Lokasi pembuangan sampah ilegal itu dulunya lahan rawa yang relatif dalam. Lebih rendah posisinya dibandingkan dengan lahan yang digarap U. Saat ini lokasi pembuangan sampah ilegal itu sudah lebih tinggi tiga meter dibandingkan lahan garapan U.