KLHK Berhasil Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Klikhijau.com - Empat pemburu harimau sumatera ditangkap, 24 September 2021 pagi. Mereka adalah MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47). Penangkapan itu dilakukan Tim Balai Gakkum Kementerian Lin...
Klikhijau.com - Empat pemburu harimau sumatera ditangkap, 24 September 2021 pagi. Mereka adalah MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47).
Penangkapan itu dilakukan Tim Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, dan Polda Riau.
Selain menangkap pelaku, tim juga menggagalkan transaksi penjualan kulit lengkap satu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Penggagalan tersebut dilakukan di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru – Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
[irp]
Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan penyelidikan.
“Saya mengapresiasi Tim Operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau sumater semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 24 September 2021.
Empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.