KLHK Amankan Ratusan Satwa Dilindungi di Surakarta

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan ratusan satwa liar dilindungi di di lokasi Desa Karangasem Laweyan Surakarta yang diduga jadi objek perdagangan ilegal. M...

KLHK Amankan Ratusan Satwa Dilindungi di Surakarta
Bacakan Artikel

8. Jagal Papua : 74 ekor.

Terancam hukuman berat

[caption id="attachment_20126" align="alignnone" width="450"]Burung dilindungi yang disita Balai Gakkum KLHK Burung dilindungi yang disita Balai Gakkum KLHK - Foto/Ist[/caption]

Muhammad Nur Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengakui adanya aksi penangkapan terhadap pelaku illegal trade satwa dilindungi.

Dalam rilisnya, Muhammad Nur mengatakan bahwa kegiatan operasi peredaran satwa dilindungi ini dilakukan atas pengaduan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti.

Gakkum Jabalnusra berhasil mengumpulakan data dan informasi (puldasi) pada hari jumat tanggal 26 Maret 2021.

Hasil puldasi yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta. Tim operasi telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti (BB)  sebanyak 125 ekor satwa dilindungi ke penyidik KLHK.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan sementara barang bukti di Polresta Surakarta.

Penyidik juga telah menetapkan pelaku YAS (22) melanggar ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 jt.

Ancaman berat ini diharapkan dapat memberi efek jerah pada pelaku di tengah masih massifnya perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2