KLH/BPLH Gugat Enam Perusahaan yang Diduga Jadi Perusak Lingkungan Hidup Sumut

Klikhijau.com -  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengambil langkah hukum yang tegas dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap  enam perusaha...

KLH/BPLH Gugat Enam Perusahaan yang Diduga Jadi Perusak  Lingkungan Hidup  Sumut
Bacakan Artikel

Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar 4 triliun lebih. Nilai luar biasa ini mencakup kerugian komponen lingkungan hidup dan biaya pemulihan ekosistem guna memastikan lingkungan yang rusak dapat mengembalikan fungsinya bagi masyarakat. (*)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2