Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Kisah Pencarian Anggota DPRD Bolmut Berakhir di Pantai Losari

Klikhijau.com - Masih samar, berapa kerugian yang diderita negara dari ulah anggota dewan berinisial RSB. Dia merupakan Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dua periode. RSB diduga melangg...

Oleh Idris Makkatutu 06 Dec 2019 12:16 3 menit baca
Klikhijau.com - Masih samar, berapa kerugian yang diderita negara dari ulah anggota dewan berinisial RSB. Dia merupakan Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dua periode. RSB diduga melanggar tindak pidana kehutanan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 pasal 16 jo pasal 83 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman dari pelanggara itu, yakni sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Menurut keterangan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gagkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Deni Mawikere pencarian sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan hingga dia berhasil ditangkap di pantai Losari. [irp] “Upaya penangkapan sudah berlangsung dalam sebulan belakangan ini, tapi baru sekarang tertangkap," Mawikere RSB merupakan Anggota DPRD Bolmut dari fraksi PDIP berinisial RSB. Dia ditangkap pada hari Kamis, 5 Desember 2019 dini hari. RSB sendiri sudah lama menjadi target bahkan dari sebelum menjadi anggota DPRD. Dia ditangkap oleh Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Polda Sulsel, kemudian langsung diterbangkan ke Manado pada hari yang sama. Dia ditangkap atas tuduhan pembalakan liar di Bolmut. "Dia ditangkap di wilayah hukum Polda Sulsel, di Pantai Losari ketika menghadiri Bimtek anggota DPRD dari PDIP se-Indonesia di Makassar," jelas Deni. Ketika tiba di Bandara Sam Ratulangi, ia langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk diperiksa. Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Yoni Malaka membenarkan adanya penangkapan RSB. Sayangnya belum diketahui berapa kerugian negara dari ulah RSB. "Untuk detail lebih lanjut nanti menunggu pimpinan dulu karena beliau masih di Jakarta," terangnya pada para wartawan. RSB terancam dijerat UU no. 18 tahun 2013 Pasal (16) jo. Pasal 83 Tindak Pidana Kehutanan. [irp]
Dapat Pendampingan hukum
RSB tidak sendirian menghadapi kasusnya, dia mendapat pendampingan hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Bolmut. Safrizal Walahe yang merupakan Wakil Ketua Bidang Polhukam DPC PDIP Bolmut bahwa pihak BBHA PDIP Bolmut tetap akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. “Harus dipahami oleh masyarakat, bahwa kita harus tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Di mana asas praduga tak bersalah ini menjelaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Safrizal, Jumat, 6 Desember 2019. Namun, meski demikian, Safrizal biarkan hal ini menjadi kewenangan pihak berwenang sampai ada putusan tetap dari pengadilan apakah bersangkutan ini bersalah atau tidak. “Kita akan tetap berikan pendampingan hukum karena tetap menghormati praduka tak bersalah," ungkapkan seperi yang ditulis Isvara Savitri di boganinews. [irp]
Topik terkait
#pantai losari #anggota dewan bolmut #rsb #fraksi pdip #pembalakan liar #gakkum sulsel #polda sulsel