KHLK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (T...

KHLK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Gabungan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).

Pembentukan Tim Gabungan antara Ditjen Gakkum KLHK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Ini merupakan satu upaya positif yang dilakukan sebagai upaya restoratif dalam penelusuran dan pemulihan asset, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Kementerian LHK bentuk

Komitmen KLHK dalam penegakan hukum TPPU untuk meningkatkan efek jera serta pemulihan kerugian dan asset telah dilakukan melalui berbagai langkah antara lain melakukan penguatan kewenangan Penyidik Pidana Asal dengan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan KKP.

Kewenangan PPNS tersebut dikabulkan berdasarkan Putusan MK  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. Disamping itu Menteri LHK memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui kerjasama dengan Kepala PPATK dengan Nota Kesepahaman Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Urgensi TPPU

Pembentukan Tim Gabungan TPPU penting mengingat risiko TPPU yang berasal dari TPLHK serta untuk meningkatkan efek jera dan keadilan.

Inisiasi Tim Gabungan TPPU merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara PPATK dengan KLHK Nomor: PKS.10/MENLHK/SETJEN /KUM.3/10/2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim Gabungan TPPU berangkat dari ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menerangkan bahwa dapat dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Penyidik tindak pidana asal dan PPATK.

Penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk membuktikan penyembunyian hasil kejahatan (proceeds of crime) melalui proses pencucian uang dari TPLHK. Kejahatan LHK memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2