Kenapa Bisa Pelaku Pembalakan Liar Bebas Beraksi di Indonesia?

Klikhijau.com – Masalah serius yang dihadapi hutan Indonesia selain kebakaran adalah pembalakan liar. Aktor pembalakan liar atau illegal loggin tak pernah habis. Terus saja bertumbuh. Para aktor pe...

Kenapa Bisa Pelaku Pembalakan Liar Bebas Beraksi di Indonesia?
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

(Winarno Budyatmojo, 2013)  mengungkapkan faktor lain sehingga pembalakan liar marak terjadi adalah peraturan perundang-undangannya yang masih lemah, faktor aparat penegak hukum, faktor yang berkaitan dengan budaya masyarakat, faktor yang berkaitan dengan supply dan demand serta rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Selain karena rendahnya kesadaran oknum aparat terhadap lingkungan sering pula terjadinya kejahatan disebabkan karena rendahnya pengetahuan aparat dalam menindak kejahatan yang terjadi. Hal ini terjadi karena penafsiran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang tidak jelas sehigga masing-masing memiliki persepsi yang berbeda. Sehingga hal ini akan melemahkan pengawasan dan kontrol baik di lapangan maupun administrasi.

Kasus AL dan HS bisa menjadi pembuktian jika hukum di Indonesia tidak selemah seperti yang diungkapkan Budyatmojo. Apalagi Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, cari aktor intelektual dan para pemodalnya. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Namun, kita tunggu hasilnya seperti apa!

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2