Kemenkes: Vape Miliki Risiko Lebih Berbahaya

Klihijau.com - Perbincangan tentang vape atau rokok elektrik rupanya sedang menghangat. Pengganti rokok konvensional atau rokok tembakau itu diduga ramah bagi kesehatan. Namun, kenyataannya tak dem...

Kemenkes: Vape Miliki Risiko Lebih Berbahaya
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klihijau.com - Perbincangan tentang vape atau rokok elektrik rupanya sedang menghangat. Pengganti rokok konvensional atau rokok tembakau itu diduga ramah bagi kesehatan.

Namun, kenyataannya tak demikian, vape diduga menyebabkan 450 kasus penyakit paru-paru di seluruh Amerika. Termasuk lima kematian di antaranya. Tentu itu adalah fakta yang mengerikan.

Untuk mencegah penyakit paru-paru dan kematian kian "merebak" di Amerika. Maka Asosiasi Kedokteran Amerika (AMA) mendesak semua orang untuk menghindari penggunaan rokok elektrik. AMA sendiri adalah salah satu organisasi dokter paling berpengaruh di Amerika.

Lalu bagaimana di Indonesia, menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono angkat bicara.

Menurutnya rokok elektronik memiliki risiko lebih berbahaya dari rokok tembakau. Apalagi penggunanya banyak dari kalangan remaja sehingga menjadi sorotan publik.

"Vape risiko berbahayanya lebih banyak karena mengandung berbagai bahan kimia. Kandungan zat karsinogen (yang menyebabkan kanker) juga juga lebih banyak. Sama berbahayanya dengan rokok tembakau meskipun kandungannya bisa berbeda. Yang jelas bahan bakunya beracun," papar Anung, seperti yang ditulis Fitri Haryanti Harsono di liputan6.com, Rabu, 11 September 2019.

Hal lain yang perlu diperhatikan dari vape adalah bisa menjadi jembatan penularan penyakit. Sebab perilaku penggunaan vape di kalangan anak-anak dan remaja dapat berpotensi menularkan penyakit lewat mulut. karena belum tentu satu orang punya satu vape (apalagi harganya yang mahal). Vape jadinya dipakai sama-sama.

"Penularan lewat mulut bisa terjadi. Ini kan yang membahayakan," ujar Anung.

Perlu regulasi vape

Menurut Anung, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mendorong regulasi  rokok elektrik masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.

"Kami sedang merevisi PP 109 Tahun 2012 untuk mengatur penggunaan dan peredaran vape. PP itu akan disempurnakan dengan memasukkan sekaligus mengakomodir, apakah  masuk kategori rokok sintetis atau kimia," ungkapnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2