Kemenhut-Polri Hentikan Operasi PETI di Kawasan Konservasi Jantho

Kemenhut-Polri Hentikan Operasi PETI di Kawasan Konservasi Jantho
Ekskavator yang digunakan pada aktivitas PETI - foto/Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Penghujung Desember lalu, sebuah operasi gabungan berhasil menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Lokasinya di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Operasi gabungan yang digelar 28 - 29 September 2026 itu melibatkan Balai KSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar.  

Tercatat operasi tersebut berhasil mengamankan 14 orang. Rinciannya, 11 pekerja dan 3 operator alat berat serta 3 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung aktifitas PETI.

Dari tiga alat berat yang diamankan, satu unit telah berhasil dievakuasi dan dibawa ke Polda Aceh, sedangkan dua unit lainnya masih dalam proses pengamanan dan evakuasi secara bertahap karena mengalami kerusakan saat dikeluarkan dari lokasi.

Penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Saat ini seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polda Aceh.  

 Tindak lanjut Forkopimda

Penertiban PETI tersebut merupakan tindak lanjut dari Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Forkopimda hadir sebagai respons terhadap maraknya PETI di sejumlah wilayah Aceh.

Ada batas waktu penghentian aktivitas dan pengeluaran peralatan tambang pada maklumat tersebut, yakni hingga 17 Agustus 2026.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, penindakan diarahkan kepada pihak-pihak yang masih terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, termasuk pihak yang mendanai, menguasai, maupun menerima hasil kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2