Kebakaran Hutan dan Lahan, Cerita yang Terus Berulang

Klikhijau.com – Kebakaran hutan masih jadi momok mencemaskan bagi Indonesia, bahkan dunia. Setiap menjelang kemarau imbauan agar waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu didengungk...

Kebakaran Hutan dan Lahan, Cerita yang Terus Berulang
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Sayangnya,  Awi tak merinci lokasi kejadian dan nama korporasi yang menjadi tersangka kasus karhutla ini.

"Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 350,01 hektar are," jelas Awi belum lama ini seperti dikutip dari voaindonesia.

Dari 87 kasus tersebut, 53 kasus di antaranya telah selesai di tingkat kepolisian. Rinciannya satu kasus telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21 dan 52 kasus telah masuk tahap II atau tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Adapun yang masih proses sidik sebanyak 34 perkara dan telah selesai sebanyak 53 perkara," tambah Awi.

KLHK terus melawan

Upaya yang ditempuh oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melawan pelaku kejahatan karhutla cukup besar.

KLHK telah berkali-kali memenangkan gugatan terkait karhutla melawan korporasi. Saat ini KLHK menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya.

“Saat ini lima perusahaan itu masih dalam proses persidangan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK Jasmin Ragil Utomo bulan Juli lalu.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

Pada tanggal 28 Juli 2020 lalu  KLHK memenangkan gugatan melawan PT Pranaindah Gemilang (PG) di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Pada saat itu Majelis hakim PN Jaksel memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 ha yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan.

Sebagai hukuman atas terjadinya karhutla, PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar.

Meski telah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, pelaku karhutla seolah tak pernah ada habisnya. Karhutla tetap saja mengintai, ceritanya terus saja berulang setiap tahun.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2