Ini Panduan Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

oleh -435 kali dilihat
Ini Panduan Tema dan Logo Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

Klikhijau.com – Sahabat Hijau, Hari Lingkungan Hidup (HLH) sedunia diperingati pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya.

Momen HLH kerap dirayakan dengan pelbagai kegiatan. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif betapa pentingnya menjaga bumi demi keberlanjutan.

Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia tahun ini merupakan perayaan 50 Konferensi Stockholm. Konferensi Stockholm tahun 1972 adalah konferensi tingkat dunia pertama yang membahas isu lingkungan.

Konferensi Stockholm yang kemudian meletakkan dasar untuk pengaturan global mengenai perlindungan lingkungan.

Menariknya, peringatan HLH sedunia 2022 dirayakan dengan tema yang sama pada 50 tahun silam yakni “Only One Earth” (Sustainably in Harmony with Nature).

Bagaimana perayaan HLH di Indonesia? Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memutuskan untuk menggunakan tema Indonesia yaitu “Satu Bumi untuk Masa Depan.”

KLIK INI:  Covid-19 Berkontrubisi Terhadap Meningkatnya Sampah Plastik di Laut

Sahabat Hijau, untuk melihat panduan tema dan logo serta penggunaan atribut untuk HLH sedunia tahun 2022 dapat diunduh pada tautan INI.

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Permasalahan lingkungan menjadi perhatian dan kekhawatiran masyarakat internasional pada saat kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan peninjauan terhadap hasil-hasil gerakan Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-1 (1960-1970), guna merumuskan strategi Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-2 (1970-1980).

Dalam pengantar laporan yang disampaikan oleh U Thant (Sekretaris Jenderal PBB), dinyatakan bahwa, “…untuk pertama kali dalam sejarah umat manusia telah terjadi krisis dengan jangkauan seluruh dunia, termasuk baik negara maju dan negara berkembang, mengenai hubungan antara manusia dan lingkungannya. Tanda-tanda ancaman telah dapat dilihat sejak waktu yang lama: ledakan penduduk, integrasi yang tidak memadai antara teknologi yang amat kuat dengan keperluan lingkungan, kerusakan lahan budidaya, pembangunan tidak berencana dari kawasan perkotaan, menghilangnya ruang terbuka dan bahaya kepunahan yang terus bertambah mengenai banyak bentuk kehidupan satwa dan tumbuhan. Tidak ada kesangsian bahwa apabila proses ini berlangsung terus maka kehidupan yang akan datang di bumi ini akan terancam (Hardjasoemantri, 1999).”

KLIK INI:  Ini Makna Logo SPEI yang Resmi Diluncurkan KLHK

Bisa dikatakan kondisi lingkungan pada masa 1960an hingga 1970an sangat memprihatinkan dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat dunia. Tidak lagi berpusat pada daerah yang meiliki masalah lingkungan, melainkan nyaris seluruh dunia merasakannya.

Salah satu masalah lingkungan yang merebak kala itu adalah wabah penyakit Minamata yang menyerang negara Jepang. Minamata sendiri merupakan sindrom yang merusak fungsi saraf. Di wilayah Eropa sendiri terjadi kabut asap yang berdampak buruk terhadap kesehatan.

Asap tersebut diperkirakan merupakan dampak yang ditimbulkan pembakaran hutan di berbagai wilayah untuk pembangunan pada kisaran tahun 1960. Meski dampaknya tidak serta merta, tetapi akibat yang ditimbulkan benar-benar sangat mempengaruhi kondisi kesahatan masyarakat.

Konferensi Stockholm

Hal tersebut diatas akhirnya mendorong negara-negara di dunia melalui, Persatuan Bangsa-Bangsa (Sejarah Berdirinya PBB) melaksanakan konferensi terkait lingkungan hidup yang pertama kali pada tahun 1972.

Konferensi tersebut digelar di Stockholm, Swedia, pada tanggal 5-16 Juni tahun 1972. Adapun negara yang menjadi pengusul pertama diadakannya Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah Jepang dan negara Senegal.

KLIK INI:  UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara Harkitnas di Makassar

Akhirnya setelah melakukan pembicaraan panjang, konferensi PBB tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan terkait kondisi lingkungan.

Menurut Emil Salim, Menteri Penertiban Aparatur Negara, pemimpin delegasi Indonesia serta para anggotanya konferensi tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut yang dilansir dari laman nasional.kompas.com.

Deklarasi Stockholm, yang mengandung berbagai prinsip harus digunakan dalam mengelola lingkungan hidup di masa depan melalui penerapan lingkungan internasional.

Rencana Aksi, mencakup perencanaan alam yang berkaitan dengan pemukiman, pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran lingkungan, pendidikan serta informasi mengenai lingkungan hidup.

Segi Kelembagaan, pembentukan United Nations Environment Program (UNEP) sebagai badan PBB yang menangani program lingkungan dan memiliki pusat di Nairobi, Kenya, Afrika. Badan ini berfungsi mengkoordinir kebijaka terhadap alam serta menggalakkan suistanable untuk dunia.

KLIK INI:  Momen Hari Lingkungan, BBKSDA Sulsel Lepasliarkan Satwa Plus Tanam Pohon

Prinsip-prinsip deklarasi stockholm

Adapun prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi Stockholm berisi 26 poin dengan rincian sebagai berikut.

  1. Sejarah HAM di Dunia harus ditegaskan, segala bentuk apharteid dan penjajahan dihapuskan.
  2. Sumber daya alam harus dijaga
  3. Kapasitas bumi untuk menghasilkan sumber daya harus dipertahankan.
  4. Satwa liar harus dilindungi
  5. Sumber yang tidak bisa diperbaharui harus dibagikan dan tidak dihabiskan
  6. Polusi tidak boleh melebihi kapasitas lingkungan dalam membersihkan dirinya sendiri
  7. Pencemaran lautan yang merusak harus dicegah
  8. Dibutuhkan pengembangan untuk memperbaiki lingkungan
  9. Negara-negara berkembang membutuhkan bantuan
  10. Negara-negara berkembang membutuhkan harga wajar untuk mengekspor demi melaksanakan manajemen lingkungan
  11. Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan
  12. Negara-negara berkembang membutuhkan dana untuk mengembangkan perlindungan terhadap lingkungan
  13. Diperlukan perencanaan pembangunan secara terpadu
  14. Perencanaan yang rasional harus bisa menyelesaikan konflik antara lingkungan dan pembangunan
  15. Pemukiman manusia harus direncanakan untuk menghilangkan masalah lingkungan
  16. Pemerintah harus merencanakan kebijakan kependudukan sendiri yang sesuai
  17. Lembaga nasional harus merencanakan pengembangan sumber daya alam negara
  18. Sains dan teknologi harus digunakan untuk memperbaiki lingkungan
  19. Pendidikan lingkungan sangat penting
  20. Penelitian lingkungan harus dipromosikan, khususnya di negara-negara berkembang
  21. Negara dapat mengekploitasi sumber daya mereka sesuai yang mereka inginkan, tetapi tidak membahayakan orang lain
  22. Kompensasi ada karena keadaan yang terancam punah
  23. Setiap negara harus menetapkan standarnya sendiri
  24. Harus ada kerjasama dalam masalah internasional
  25. Organisasi internasional harus membantu untuk memperbaiki lingkungan
  26. Senjata pemusnah massal harus dihilangkan
KLIK INI:  Omnibus Law Berpotensi Gilas Hak-hak Buruh dan Mengancam Kelestarian Hutan