Ini 3 Langkah Penegakan Hukum Karhutla yang akan Diterapkan KLHK

Klikhijau.com - Untuk memperkuat efek jera, KLHK akan memperluas skala penindakan dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga langkah penguatan tersebut meliputi pelibatan Pemda d...

Ini 3 Langkah Penegakan Hukum Karhutla yang akan Diterapkan KLHK
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Irhyl R  Makkatutu

Artikel terbaru dari Irhyl R Makkatutu (lihat semua)

Dari keseluruhan 25 gugatan perdata yang ditangani Ditjen Penegakan Hukum LHK, 17 diantaranya merupakan penegakan hukum karhutla, dan 9 gugatan telah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Negeri.

"Jadi gugatan perdata terbanyak itu terhadap karhutla. Kami lakukan hal itu karena karhutla ini merupakan sebuah kejahatan yang berdampak masif atau luas, sehingga kami prioritaskan," katanya.

Menyegel 64 lahan perusahaan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK juga telah menyegel 64 lahan perusahaan yang terbakar. 20 di antaranya merupakan perusahaan modal asing dan/atau Direksinya merupakan Warga Negara Asing.

Dari 64 perusahaan yang telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan/ penyelidikan tersebut, 8 perusahaan ditingkatkan ke penyidikan, serta penyidikan terhadap perorangan telah dinyatakan P.21 (lengkap).

Upaya pencegahan karhutla juga dilakukan sejak hulu, dengan perbaikan tata kelola gambut. Kasubdit Pemulihan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Muhammad Askary, menjelaskan bahwa gambut memiliki karakteristik khusus, yaitu mengandung 90% air, dan memiliki kedalaman yang beragam bahkan hingga 20 meter. Jika kondisi gambut dikeringkan, kemudian dibakar, maka ruas atas bisa saja padam tetapi di dalamnya masih membara.

"Oleh karena itu, pencegahan karhutla dengan tetap menjaga gambut tetap basah harus dijadikan prioritas, selain terus dilakukannya penegakan hukum," ujar Askary.

Upaya lain yang harus dilakukan yaitu dengan revegetasi lahan gambut dengan vegetasi ekosistem gambut, seperti Ramin, Gelam, Pulai, Jelutung, dll. Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga perlu ditingkatkan, karena tidak sedikit perekonomian masyarakat yang berasal dari lahan gambut.(*)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2