Ikhtiar Warga Tapak Manggarai Timur Merawat Hutan Lindung Melalui Kopi dan Sorgum

Ikhtiar Warga Tapak Manggarai Timur Merawat Hutan Lindung Melalui Kopi dan Sorgum
Ikhtiar Warga Tapak Manggarai Timur Merawat Hutan Lindung Melalui Kopi dan Sorgum, - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Ancaman perambahan kawasan hutan dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membayangi bentang alam Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Di tengah tekanan krisis ekologis yang mengancam ketersediaan mata air dan keanekaragaman hayati daratan Flores, pola pendekatan pengelolaan hutan perlahan digeser: dari pola pembatasan ketat menuju penguatan hak kelola warga di garis tapak.

Langkah ini mengemuka saat Unit Pelaksana Teknis Daerah KPH Kabupaten Manggarai Timur menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Kota Ndora, Borong. Kepala UPTD KPH Manggarai Timur, Ovy Nggaro Oktafianus, menyatakan bahwa kerentanan kawasan hutan dari perambahan dan api coba diurai melalui skema pemberdayaan berbasis Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Langkah legalisasi ruang kelola rakyat ini dikombinasikan dengan Peraturan Daerah Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.

"Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama," ujar pria yang akrab disapa Doni tersebut.

Benteng Mata Air dan Legalisasi Ruang Kelola Warga

Strategi perlindungan ruang hidup ini menempatkan masyarakat lokal sebagai garda depan benteng pertahanan ekosistem. Melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/MENHUT-II/2014, pemerintah membentuk Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di wilayah rawan seperti Kelurahan Tanah Rata, Kelurahan Watu Nggene, Desa Golo Mangung, dan Desa Haju Wangi. Selain itu, kelembagaan Masyarakat Peduli Api (MPA) diresmikan berdasarkan Perdirjen PPI No. P.3/PPI/SET/KUM-1/1/2018 di Kelurahan Watu Nggene, melengkapi Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan yang disahkan lewat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/122/2023.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Arman Jaya

Bergiat di isu-isu ekososial, pesisir dan pedesaan