Hari Ozon Sedunia, Momentum Kesadaran akan Pentingnya Perlindungan Lapisan Ozon
Klikhijau.com – World Ozone Day (WOD) atau Hari Ozon Sedunia jatuh pada tanggal 16 September setiap tahun. Tahun ini, di Indonesia puncak Hari Ozon Sedunia digelar di Botani Square oleh Kementerian...
Klikhijau.com – World Ozone Day (WOD) atau Hari Ozon Sedunia jatuh pada tanggal 16 September setiap tahun. Tahun ini, di Indonesia puncak Hari Ozon Sedunia digelar di Botani Square oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (16/09/2024).
Peringatan itu dilakukan untuk merayakan keberhasilan Protokol Montreal dalam menghadapi ancaman penipisan lapisan ozon di stratosfer sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lapisan ozon.
Tahun ini WOD mengambil tema ”Advancing Climate Action” yang diterjemahkan menjadi ”Tingkatkan Aksi Iklim, Ozon Aman”.
Dalam sambutannya, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa, melalui laporan empat tahunan, Panel Penilaian Ilmiah yang didukung PBB untuk Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang merusak lapisan ozon, mengonfirmasi penghapusan hampir 99% bahan perusak ozon yang dilarang.
[irp]
Indonesia sendiri berhasil menurunkan HCFC sebesar 37,5% di tahun 2020 dan 55% di tahun 2023. Menteri LHK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan semua pihak penggerak dan pelaksana aksi-aksi perlindungan lapisan ozon di Indonesia.
”Jika kebijakan saat ini tetap berlaku dan diimplementasikan, lapisan ozon diperkirakan akan pulih sekitar tahun 2066 di Antartika, tahun 2045 di Arktik, dan tahun 2040 di seluruh dunia”, terang Menteri Siti.
”Selain itu, upaya menghilangkan bahan perusak ozon telah memperlambat pemanasan global secara signifikan. Tanpa intervensi, penipisan ozon yang tidak terkendali dan radiasi UV-B yang berlebihan akan menghambat pertumbuhan tanaman, mengurangi kapasitas vegetasi untuk menyerap karbon dioksida (CO2), dan berdampak bagi kesehatan manusia, antara lain meningkatkan risiko kanker kulit dan katarak mata,” jelas Menteri Siti lebih lanjut.
Keberhasilan tersebut ditingkatkan dengan diadopsinya Amandemen Kigali yang mengatur ketentuan pengurangan konsumsi Hidrofluorokarbon (HFC). HFC bukan bahan perusak ozon namun termasuk gas rumah kaca yang kuat. Sehingga upaya penerapan Protokol Montreal tidak hanya untuk memastikan lapisan ozon terjaga, tapi juga meningkatkan aksi iklim.
[irp]
Pengurangan konsumsi HFC tersebut akan dimasukkan kedalam komitmen pengurangan emisi Indonesia sebagai gas baru dalam dokumen Second NDC di sektor IPPU (penggunaan produk) yang akan dilaporkan ke UNFCCC.
Sesuai ketentuan Amendemen Kigali, pengurangan konsumsi HFC akan dimulai pada tahun 2029 sebesar 10% dan secara bertahap di tahun-tahun berikutnya sampai dengan tahun 2045 sebesar 80% dibandingkan baseline. Dengan begitu, penerapan Protokol Montreal tidak hanya untuk memastikan lapisan ozon terjaga, tapi juga meningkatkan aksi iklim.