Gerakan ‘Save Sangihe Island’ Desak Pencambutan Izin Tambang PT TMS di Sangihe

Klikhijau.com - Pada Rabu, tanggal 20 April 2022 nanti, Majelis Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan terkait gugatan izin tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Di pulau kecil yang berbata...

Gerakan ‘Save Sangihe Island’ Desak Pencambutan Izin Tambang PT TMS di Sangihe
Bacakan Artikel

Bahwa perjanjian kontrak karya yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan Tambang Mas Sangihe adalah merupakan perjanjian yang dibuat Pemerintah Indonesia sebagai Badan Publik yang menyelenggarakan administrasi pemerintahan berupa konsesi yang merupakan penggabungan kontrak dengan izin untuk dapat melaukan aktivitas pertambangan.

Jadi Kontrak konsesi, kontrak publik yang berdimensi perdata, konsesi adalah gabungan pasal 1 angka 20 uu 30 1 tahun 2014. Untuk setiap kontrak atau konsesei, merupakan izin public vergening, jadi KK itu izin konsesi.

Dan makanya di lampirannya ada hak dan kewajiban yang harus di jalankan. ini kontrak konsesi, saat membuat hak dan kewajiban tidak tunduk pada hukum perdata MURNI akan tetapi tunduk pada kebijakan pejabat yang berwenang, untuk kontrak karya tidak berlaku serta merta sebagai uu tapi harus melalui persetujuan DPR, perwakilan rakyat. Sebagai kontrak konsesi jadi PTUN berwenang.


  1. Kontrak Karya PT. TMS tak Punya legitimasi, baik secara sosial maupun secara hukum


Perpanjangan Kontrak Karya [KK] untuk pertambangan mineral sudah tidak dikenal lagi sejak 2009 berdasarkan UU Minerba 4/2009. Begitu juga dengan perubahan UU Minerba 3/2020, bahkan juga dengan putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 Pasal 169A mengenai proses perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Jika diperpanjang harus berubah jadi IUPK, dengan luasan yang harus dibatasi 25.000 ha, dan masa waktu 2 x 10 tahun artinya paling lama 20 tahun. Sementara PT. TMS izinnya selama 33 tahun sampai dengan 2054. Khusus di pulau-pulau kecil, wajib memiliki izin pemanfaatan pulau dari Menteri KKP dan pulau tersebut tidak boleh berpenghuni. Dalam hal ini, snagat jelas PT TMS tak memiliki legitimasi.

Sementara di Pulau Sangihe padat penduduk, dan terlihat semua ketentuan di atas dilabrak oleh PT. TMS, tidak menjadi IUPK dan masa berlaku dan luasan melampaui UU Minerba serta tidak memiliki izin pemanfaatan pulau dari Menteri KKP. Hal ini mestinya dicermati baik-baik oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.


  1. Izin Operasi Tambang Emas PT TMS Tidak Didukung Amdal


Izin Lingkungan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe¹ di Pulau Sangihe seluas 65,48 hektar dikeluarkan tanggal 25 September 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara. Pada Konsiderans Izin Lingkungan tersebut, disebutkan Pertimbangan Teknis (Pertek)² sebagai rangkaian akhir penilaian Amdal oleh Komisi Penilai Amdal (KPA). Pertek adalah salah satu klausul dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH yang berlaku sejak Februari 2021. Dengan demikian, terdapat “keanehan” yang mencolok dalam Izin Lingkungan tersebut;

Ketentuan pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009 ttg PPLH) menyatakan Izin Lingkungan adalah dasar untuk mendapatkan Izin Usaha, dan pada Januari 2021 Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Peningkatan Tahapan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS³ seluas 42.000 hektar, dan pada Diktum Konsideransnya disebutkan keputusan Menteri ESDM tersebut adalah izin jenis Kontrak Karya.

Dalam hal ini, dasar izin usaha yang diberikan pemerintah daerah Sulawesi Utara adalah 65,48 hektar, dan izin usahanya diberikan oleh Menteri ESDM seluas 42.000 hektar. Ada “bonus” sekitar 41.934,52 hektar dalma izin ini. “Keanehan” selanjutnya adalah Izin Lingkungan tidak dijadikan pertimbangan dalam Konsiderans pada Keputusan Menteri ESDM tersebut.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, timbul tuduhan masyarakat Pulau Sangihe bahwa Izin tambang emas PT TMS, tidak ada Amdalnya. Andaikata Izin Operasi Produksi tersebut dicocok-cocokkan dengan izin lingkungannya yang proses lahirnya ibarat ‘anak melahirkan ibu’, maka Amdal atau Izin Lingkungan tersebut adalah Amdal bodong atau Izin Lingkungan bodong. Dan patut diduga diterbitkan setelah Izin Usaha diberlakukan.

Atas dasar semua penjelasan itu, Save Sangihe Island yang terdiri dari 32 gerakan masyarakat, mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para pemohon.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2