Gakkum Kemenhut Bekuk WNA Vietnam dalam Peredaran Ilegal Sisik Trenggiling
Klikhijau.com – Kekayaan hayati Indonesia terus terancam, khususnya trenggiling. Sisiknya yang bernilai cuan jadi incaran banyak orang. Bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Kasus...
Klikhijau.com – Kekayaan hayati Indonesia terus terancam, khususnya trenggiling. Sisiknya yang bernilai cuan jadi incaran banyak orang. Bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri.
Kasus terbaru adalah upaya penyelundupan 796 kg sisik trenggiling. Pelakunya diduga kuat adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Ratusan sisik trenggiling diamankan dari kapal asing.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan hampir 800 kilogram sisik trenggiling tersebut merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia.
Menurutnya, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam skala besar bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merusak upaya konservasi nasional.
[irp]
"Penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak," tegas Dwi Januanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan evolusi modus kejahatan satwa liar yang semakin tersamar.
"Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan legal kapal kargo. Penegakan hukum harus menjawab dengan penyidikan yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian," ujar Aswin.
Perkara ini terungkap di wilayah Pelabuhan Merak, Banten, saat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam kepada Gakkum Kehutanan. Kapal yang membawa muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton tersebut diketahui diawaki oleh 13 warga negara Vietnam.