Fungsi Alam Semesta dan Cara Bijak bagi Manusia Menjaga Kebermanfaatannya
Klikhijau.com – Alam semesta atau bumi merupakan berkah istimewa yang mesti dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Karenanya, segala tindakan yang dapat merusak alam apalagi yang memicu kerusakan jan...
Klikhijau.com – Alam semesta atau bumi merupakan berkah istimewa yang mesti dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Karenanya, segala tindakan yang dapat merusak alam apalagi yang memicu kerusakan jangka panjang tidak seharusnya dilakukan dan perlu dicegah.
Bumi yang ditempati ini terdiri dari daratan, termasuk di dalamnya wilayah perairan dan lautan. Daratan menjadi bagian terpenting, sebab di sanalah manusia dan mahluk lainnya bertumbuh. Daratan seringkali disebut dengan lahan yang menjadi tempat berinteraksinya segala organisme dan lingkungan fisik.
Lalu, bagamana fungsi alam yang harus dipahami oleh manusia. Menurut De Groot (1992) seperti dikutip Siti Nurbaya (2019), fungsi alam didefinisikan dengan penyediaan barang dan jasa dari biosfer.
Fungsi alam semesta
Secara detail, fungsi alam semesta dijabarkan oleh Van Der Maarel dan Dauvellier (1978) dikutip dari Siti Nurbaya (2019) sebagai berikut: [irp]-
Fungsi regulasi
-
Fungsi pembawa/carrier
-
Fungsi produksi
-
Fungsi informasi
Pembangunan lingkungan hidup dalam konstitusi
Dalam konstitusi bernegara kita sangat jelas dijabarkan pula bahwa bidang lingkungan dan kehutanan memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Lebih spesifik lagi ditegaskan dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 H bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik. Begitu pula yang dijabarkan pada Pasal 33 bahwa kekayaan alam dan bumi Indonesia dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dikelola secara berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar pembangunan lingkungan hidup. Tujuan utamanya telah digariskan antara lain:- Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia;
- Menjamin keberlangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
- Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
- Mengantisipasi isu lingkungan global.