Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Ketapang Kalbar Bakal Dihukum Berat

Klikhijau.com - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidika...

Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Ketapang Kalbar Bakal Dihukum Berat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT. AER dan PT. ABP di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Agustus 2020, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap.

Penyidikan ini terkait lahan yang terbakar di konsesi PT. AER seluas 100 hektare (Ha) dan PT. ABP seluas 85 Ha, di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan kemudian menyerahkan tersangka yang diwakili oleh Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT. AER dan PT. ABP serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan. Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan mengawal proses ini agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: