Ditjen Gakkum Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen TSL, Netizen Beri Saran Begini!
Klikhijau.com - Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online berhasil digagalkan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut akan d...
Klikhijau.com - Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online berhasil digagalkan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Bagian tubuh satwa dilindungi tersebut akan dikirim keluar negeri dari Indonesia, termasuk Amerika Serikat.
Bukan hanya bagian satwa dilindungi diselamatkan, tetapi tim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pada tanggal 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Pelaku berinisial BH (32 th), berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th), berperan sebagai penjual keluar negeri.
Bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi yang diamankan berupa 70 buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), 6 buah paruh rangkong, 2 buah tengkorak beruang, 2 buah tengkorak babi rusa, 8 buah kuku beruang, 2 buah gigi ikan hiu, dan 4 buah tengkorak musang.
[irp]
“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) seperti orangutan masih juga terjadi. Karenanya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).
Dwi Januanto menyatakan jajarannya juga akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS)," ungkapnya.
[irp]
Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, Dwi Januanto menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan.
"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain," tegasnya.