Cerita Baru Kasus Kayu Ilegal yang Digagalkan di Pelabuhan Makassar Januari Lalu
Klikhijau.com – Masih ingat R? Seorang pengemudi truk tronton yang berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Januari lalu? Saat itu R tertangkap tangan...
Klikhijau.com – Masih ingat R? Seorang pengemudi truk tronton yang berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Januari lalu?
Saat itu R tertangkap tangan sedang mengangkut ratusan batang kayu di depan pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi
Kayu yang diangkut berupa 544 batang jenis kumea yang ternyata ilegal tanpa dokumen sah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton dan kayu sebanyak 544 batang.
Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara dan akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
[irp]
Saat ini, kisah R memasuki tahap lanjutan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 28 April 2026 lalu.
Barang bukti yang terdiri dari 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta barang bukti lainnya diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar.
Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka R yang merupakan pelaku lapangan telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.