Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Cerita Baru Kasus Kayu Ilegal yang Digagalkan di Pelabuhan Makassar Januari Lalu

Klikhijau.com – Masih ingat R? Seorang  pengemudi truk tronton  yang berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Januari lalu? Saat itu R tertangkap tangan...

Oleh Tim Redaksi 05 May 2026 12:54 2 menit baca
Klikhijau.com – Masih ingat R? Seorang  pengemudi truk tronton  yang berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Januari lalu? Saat itu R tertangkap tangan sedang mengangkut ratusan batang kayu di depan pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Kayu yang diangkut berupa 544 batang jenis kumea yang ternyata ilegal tanpa dokumen sah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tronton dan kayu sebanyak 544 batang. Dari hasil penyidikan lanjutan, diketahui bahwa kayu tersebut berasal dari Baubau, Sulawesi Tenggara dan akan dikirim ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. [irp] Saat ini, kisah R   memasuki tahap lanjutan. Balai  Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, 28 April 2026 lalu. Barang bukti yang terdiri dari 544 batang kayu jenis kumea, satu unit truk tronton, serta barang bukti lainnya diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar. Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka R yang merupakan pelaku lapangan telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
[irp]
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan penyidikan telah dilaksanakan secara komprehensif, mulai dari penindakan di lapangan hingga penguatan alat bukti untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. "Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam pengangkutan hasil hutan," ujarnya. [irp] Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum kehutanan secara konsisten dan berkelanjutan. Tersangka R dalam perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait perbuatan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar. [irp]
Topik terkait
#kayu ilegal #penegakan hukum #kayu endemik #peredaran kayu #kayu kumea #pelabuhan makassar