Burung Seorang Perempuan 70 Tahun Diamankan Tim Operasi TSL

Klikhijau.com –  Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi masih marak diperjual belikan. Kamis kemarin, 4 Mei 2020 tim operasi  TSL yang dilindungi berhasil mengamankan TSL dari dua tempat. Ti...

Burung Seorang Perempuan 70 Tahun Diamankan  Tim Operasi  TSL
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

RGK diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sementara itu, di Kec. Lengkong, pengamanan terhadap burung dilindungi dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat. Tim Operasi Peredaran TSL berhasil mengamankan 10 jenis burung dilindungi dari seorang perempuan berusia 70 tahu.

Burung yang diamankan, yaitu 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), 4 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor bayan merah (Eclectus roratus), dan 2 ekor nuri kepala merah (Eos borneo).

Berdasarkan pengakuan pemilik, seluruh burung tersebut diperoleh dari pemberian atau titipan anak-anaknya yang diperoleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut.

Saat ini  burung tersebut telah amankan dan dititipkanrawatkan di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat. Tim Operasi kemudian melaksanakan pengumpulan data dan informasi penjualan burung dilindungi di Kab. Garut dan Jakarta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.

"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa. Melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,” ujar Sustyo.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2