Berkas Lengkap, Penyelundup Kakatua Raja dan Kasuari ke Tolitoli segera Disidang

Klikhijau.com - Dua ekor kakatua raja dan seekor anakan kasuari yang hendak dikirim ke pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengantarkan seorang warga Manado segera menjalani proses persida...

Berkas Lengkap, Penyelundup Kakatua Raja dan Kasuari ke Tolitoli segera Disidang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dua ekor kakatua raja dan seekor anakan kasuari yang hendak dikirim ke pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengantarkan seorang warga Manado segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan tersangka berinisial AF beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manado pada Selasa, 23 Juni 2026.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. Selanjutnya, penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan dan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, ketiga satwa tersebut dititiprawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Selama proses hukum berlangsung, satwa-satwa tersebut mendapatkan perawatan dan pemantauan kondisi kesehatan oleh petugas untuk memastikan kesejahteraannya tetap terjaga sebelum ditetapkan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.

Kasus ini berawal dari operasi penindakan yang dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan BKSDA Sulawesi Utara mengenai dugaan aktivitas peredaran ilegal satwa liar dilindungi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AF saat mengirimkan satwa liar dilindungi melalui jalur darat kepada calon pembeli yang berada di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) yang disimpan di dalam kendaraan yang digunakan tersangka.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan di kediaman AF. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu ekor anakan burung Kasuari (Casuarius unappendiculatus). Seluruh satwa yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ancaman penjara dan denda menanti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku berperan memelihara satwa sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seseorang yang masih diselidiki identitasinya. Tersangka juga diketahui menerima komisi dari aktivitas penjemputan hingga proses penjualan satwa tersebut.

Keterangan saksi ahli dari BKSDA Sulawesi Utara menegaskan bahwa burung Kakatua Raja dan Kasuari merupakan jenis satwa liar yang dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, kepemilikan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menilai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perkara tindak pidana konservasi diproses hingga tuntas. Menurutnya, praktik perdagangan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan populasi satwa di habitat alaminya, tetapi juga menunjukkan masih adanya jaringan pemasaran yang memanfaatkan permintaan pasar terhadap satwa eksotis.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2