Berkas Lengkap, Penyelundup Kakatua Raja dan Kasuari ke Tolitoli segera Disidang

Klikhijau.com - Dua ekor kakatua raja dan seekor anakan kasuari yang hendak dikirim ke pembeli di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mengantarkan seorang warga Manado segera menjalani proses persida...

Berkas Lengkap, Penyelundup Kakatua Raja dan Kasuari ke Tolitoli segera Disidang
Bacakan Artikel

"Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih terjadi dan melibatkan rantai distribusi lintas daerah. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa satwa dilindungi bukan komoditas yang dapat dipelihara atau diperjualbelikan secara bebas. Penegakan hukum akan terus dilakukan bersama para pihak untuk menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Ali Bahri.

Tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perbuatan tersangka berupa menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin yang sah. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penanganan perkara ini memberikan dampak positif bagi upaya perlindungan satwa liar di Indonesia, khususnya di kawasan Wallacea yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi terus menjadi perhatian serius pemerintah dan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara profesional, terukur, dan berkeadilan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan populasi satwa liar di habitat alaminya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan meningkatkan kesadaran bahwa satwa liar dilindungi bukanlah komoditas perdagangan. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi, menolak membeli satwa dilindungi, serta mendukung upaya konservasi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi kekayaan hayati Indonesia untuk generasi mendatang. (*)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2