Berkas Lengkap, Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi Segera Disidangkan di Kejati Sulut

Klikhijau.com - Berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi dan opsetan satwa dilindungi kini memasuki babak baru. Tersangkanya adalah MDR (30) yang berasal dari Deli Serdang. MDR diamankan di P...

Berkas Lengkap, Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi Segera Disidangkan di Kejati Sulut
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi dan opsetan satwa dilindungi kini memasuki babak baru. Tersangkanya adalah MDR (30) yang berasal dari Deli Serdang. MDR diamankan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung

Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sesuai dengan surat nomor B-327/P.1.4/Eku.1/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025.

Tersangka MDR telah ditahan di Rutan Kelas II A Manado sejak November 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki satwa dan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi, yang berhasil diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sulawesi.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 10 tengkorak Rusa Timor (Rusa timorensis) lengkap dengan tanduk, 3 pasang tanduk Rusa Timor (Rusa timorensis), 1 tengkorak Buaya Muara (Crocodylus porosus) dan 1 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dalam kondisi hidup sesuai Surat Penetapan Sita Nomor:ย  662/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Mnd tanggal 15 November 2024.

[irp]

Kasus ini berawal dari laporan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara yang menemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam beserta bagian-bagian tubuh satwa liar, seperti tengkorak dan tanduk rusa, serta tengkorak buaya. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: