Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Ragam

Berbasis Maladministrasi dan Suara Rakyat, Komisi B DPRD Sulsel Stop Proyek PLTSa Tamalanrea

Klikhijau.com - Aroma perlawanan berbasis sains dan hak ekologis warga bergemuruh di ruang sidang. Upaya yang diduga memaksakan investasi mega-proyek yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup sert...

Oleh Arman Jaya 25 Jun 2026 11:51 8 menit baca
Klikhijau.com - Aroma perlawanan berbasis sains dan hak ekologis warga bergemuruh di ruang sidang. Upaya yang diduga memaksakan investasi mega-proyek yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup serta hak-hak dasar masyarakat kembali membentur tembok tebal perlawanan. Dalam sebuah langkah taktis yang progresif, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar, pada Kamis, 25 Juni 2026. Keputusan strategis ini diketuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengit yang digelar di gedung sementara DPRD Sulsel. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, menjadi panggung terbuka yang mempertemukan suara penolakan mutlak dari basis masyarakat terdampak. [irp] Warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa, meliputi komunitas warga Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda hadir menduduki kursi ruang sidang. Mereka didampingi oleh pakar kesehatan lingkungan terkemuka, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tingkat Provinsi dan Kota, serta perwakilan pengembang dari PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS). Di hadapan jajaran anggota dewan dan korporasi, perwakilan warga menegaskan dengan suara bergetar namun sarat ketegasan, bahwa ruang hidup dan masa depan anak cucu mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi manis. "Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman kami sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi, tidak ada tawar-menawar ruang hidup. Kami mutlak menolak!" tegas Ali Akbar, salah seorang perwakilan warga Mula Baru, disambut riuh dukungan dari barisan warga yang hadir.
Parlemen Berpihak pada Rakyat?
Mendengar jeritan hati sekaligus argumen logis dari basis warga, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung merangkumnya sebagai sebuah keputusan mutlak yang wajib dipatuhi oleh pihak perusahaan pengembang. Parlemen menegaskan bahwa fungsi pengawasan mereka harus berdiri tegak di sisi keselamatan rakyat. [irp] "Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti sudah harga mati warga tidak mau membangun PLTSa di Tamalanrea. Untuk sementara waktu, kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman padat," ujar Irma secara lugas di dalam ruang sidang. Kawasan Tamalanrea selama ini dikenal sebagai salah satu koridor penyangga pendidikan dan pemukiman terbesar di Kota Makassar. Memaksakan sebuah mega-proyek pengolahan sampah dengan kapasitas fantastis mencapai 1.300 ton per hari di tengah wilayah padat dinilai banyak pihak sebagai bentuk kecacatan fatal dalam perencanaan tata ruang wilayah (RTRW). Langkah Komisi B ini seolah menjadi oase di tengah kekhawatiran warga yang selama ini merasa aspirasinya diabaikan oleh birokrasi hilir.
Borok Maladministrasi dan Pengabaian Sains
Palu penolakan semakin kokoh berkat pemaparan ilmiah yang sangat komprehensif dari perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Anwar Daud. Akademisi senior yang juga merupakan anggota tim penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tingkat provinsi ini membongkar adanya indikasi maladministrasi serius serta pengabaian prinsip sains dalam proses terbitnya izin lingkungan proyek PLTSa Tamalanrea. "Kami sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL. Namun secara mengejutkan, persetujuan lingkungan tiba-tiba telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi secara utuh. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan hidup. Proyek tidak dapat dipaksakan berjalan apabila masyarakat terdampak menolak, meskipun ada dorongan kuat dari pusat!," cetus Prof. Anwar secara gamblang. [irp] Secara ekologis, teknologi insinerator atau pembakaran sampah massal yang direncanakan oleh PT SUS menyimpan bom waktu yang mengerikan bagi kesehatan publik. Dari perspektif kesehatan lingkungan, Guru Besar Unhas ini memaparkan fakta-fakta sains yang mencengangkan terkait risiko ekstrim meletakkan cerobong insinerator dekat pemukiman: Radius Bahaya Mutlak: Berdasarkan standar baku internasional, jarak kurang dari 1 kilometer dari kawasan pemukiman masuk dalam kategori zona risiko sangat tinggi (very high risk). Kawasan Tamalanrea yang padat perumahan jelas melanggar batas aman, di mana radius ideal sebuah PLTSa berbasis insinerator seharusnya berada minimal kurang lebih 5 kilometer dari hunian warga. Ancaman Racun Dioksin: Proses pembakaran sampah, terutama sampah plastik yang mendominasi limbah domestik Makassar, dipastikan melepaskan senyawa Dioksin, zat karsinogenik paling berbahaya dan persisten di bumi yang memicu kanker serta cacat lahir. Prof. Anwar mengkritik keras dokumen AMDAL PT SUS yang bahkan tidak mengukur kadar dioksin dengan dalih keterbatasan anggaran. Patahan Klaim Suhu Tinggi: Sang pakar juga mematahkan klaim sepihak dari perusahaan yang menyatakan bahwa suhu pembakaran 850 hingga 1.000°C mampu memusnahkan dioksin secara total. "Berdasarkan pengalaman empiris saya di industri semen yang menggunakan suhu pembakaran jauh lebih ekstrem mencapai 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar yang tinggi," ungkapnya mematahkan argumen korporasi.
Ancaman Lumpuh Total dan Beban Finansial Daerah
Tak hanya persoalan racun udara, kritik tajam atas rencana proyek PLTSa ini juga berkaitan erat dengan potensi krisis transportasi dan emisi bergerak. Berdasarkan simulasi logistik, mobilitas volume sampah sebesar 1.300 ton per hari akan mengerahkan ratusan armada truk sampah setiap harinya. Ratusan truk ini dipastikan akan meremukkan arus lalu lintas jalur arteri Tamalanrea yang saat ini sudah berada pada titik jenuh kemacetan parah. Ironisnya, dokumen AMDAL yang diajukan dinilai gagal total dalam menghitung ancaman polusi partikulat beracun berukuran mikro seperti PM 10 dan PM 2,5 yang dihasilkan dari aktivitas mobilisasi massal truk-truk sampah tersebut. Dari sisi ekonomi makro, Prof. Anwar menyatakan proyek ini lahir dalam kondisi cacat finansial. Biaya produksi listrik yang dihasilkan dari pembakaran sampah terbukti jauh lebih mahal ketimbang energi konvensional maupun energi terbarukan lainnya seperti surya dan angin. Skema tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang harus dibayarkan pemerintah kepada pihak swasta berpotensi besar menjebol dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar selama puluhan tahun ke depan. Sebagai solusi alternatif yang berbasis sirkular ekonomi dan ekologi, ia menyarankan agar pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan sampah ke tingkat regional. Salah satunya dengan memaksimalkan konsep kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang sebenarnya telah dikaji secara mendalam sejak tahun 2007, bukan justru mengorbankan ruang hidup pemukiman warga Tamalanrea demi ambisi proyek instan.
Sentilan Keras untuk Korporasi yang Mangkir
Selain menginstruksikan penghentian proyek secara temporer, Komisi B DPRD Sulsel secara progresif menuntut transparansi total dari pihak korporasi. PT SUS didesak untuk segera membuka seluruh dokumen AMDAL dan Feasibility Study (Studi Kelayakan) secara telanjang untuk dibedah dan diuji sahih di hadapan publik dan komunitas akademisi. Ketidakhadiran pimpinan puncak pengambil kebijakan dari PT SUS dalam forum RDP kali ini juga memicu gelombang kritik tajam dari para legislator. Pihak parlemen menilai PT SUS terkesan pengecut dan lari dari tanggung jawab subtansial dengan hanya mengirimkan jajaran staf legal atau teknis yang sama sekali tidak memiliki kewenangan absolut dalam mengambil keputusan strategis perusahaan. "Teman-teman dari PT SUS mungkin bisa melengkapi semua hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat Tamalanrea. Dan kalau bisa, nanti dalam pertemuan berikutnya yang datang adalah pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan bisa menjawab semua pertanyaan prinsipil kami. Karena kalau bapak dan ibu [staf] lagi yang datang, akan begini-begini juga hasilnya, tidak ada solusi konkret," semprot Irma dengan nada tajam berwibawa.

Mengawal Aspirasi hingga ke Jantung Kekuasaan Pusat
Menyadari sepenuhnya bahwa legalitas formal, gurita izin, dan kewenangan penuh (regulasi eksekutif) atas proyek strategis ini telah ditarik ke tingkat nasional di Jakarta, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan tidak akan membiarkan warga berjalan sendirian meraba kegelapan menghadapi tembok tebal kekuasaan pusat. DPRD Sulsel memilih jalan politik yang berani dan progresif: melebur bersama gerakan rakyat. [irp] DPRD Sulsel berkomitmen penuh untuk segera menggalang koordinasi antarlembaga lintas sektor di tingkat daerah, dan secepatnya melayangkan surat resmi ke pemerintah pusat di Jakarta. Surat tersebut akan melampirkan bundel data ilmiah, kajian maladministrasi, serta rekaman sosiologis penolakan total warga terhadap proyek PLTSa Tamalanrea. Hebatnya lagi, DPRD Sulsel memastikan akan memboyong perwakilan warga dari aliansi GERAM secara langsung untuk menghadap kementerian terkait di pusat. "Kami setelah ini akan menyurat resmi bahwa kita mengusulkan untuk sama-sama mengawal gerakan ini, dan membawa perwakilan teman-teman warga untuk mendampingi kami langsung ke pemerintah pusat. Kita kawal aspirasi suci ini sampai ke kementerian terkait di Jakarta karena kewenangan penuh berada di sana. Kita pastikan tidak ada satu pun warga yang dirugikan, apalagi investasi yang berujung merugikan kesehatan masyarakat," pungas Irma menutup sesi dengan tegas, disambut pekikan takbir dan gemuruh tepuk tangan setuju dari seluruh perwakilan warga yang memadati ruang sidang. Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan situasi yang sangat kondusif, tertib, namun sarat akan muatan emosional perjuangan. Kehadiran perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan serta DLH Kota Makassar dalam RDP ini menjadi saksi bisu, bahwa di atas kertas kebijakan ekonomi apa pun, penolakan mutlak berbasis sains dan hak asasi warga atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikhianati. Klikhijau akan terus mengawal perkembangan isu krusial ini demi tegaknya keadilan ekologis di Bumi Sulawesi.  
Topik terkait
#lingkungan #kesehatan #kebijakan #DPRD Sulsel Geram PLTSa