Pertobatan Ekologis Nasional, Sebuah Gagasan Penyelesaian Persoalan Lingkungan
Klikhijau.com – Dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Lingkungan Hidup Lingkup KLH/BPLH Tahun 2026 di Jakarta, 3 Juni 2026. Menteri LH/BPLH, Moh Jumhur Hidayat menekankan bahwa penyelesaian p...
Klikhijau.com – Dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Lingkungan Hidup Lingkup KLH/BPLH Tahun 2026 di Jakarta, 3 Juni 2026. Menteri LH/BPLH, Moh Jumhur Hidayat menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup dengan regulasi dan penegakan hukum.
Ada hal lain yang juga diperlukan, yakni kemampuan yang mampu menghadirkan solusi, membangun kolaborasi, dan memastikan setiap program memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta lingkungan hidup.
Saat memberi arahan, Menteri LH/Kepala BPLH, meminta seluruh jajaran untuk memperkuat orientasi kerja. Fokusnya pada pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah lingkungan secara konkret.
“Kita harus memastikan setiap program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar berkontribusi pada penyelesaian permasalahan lingkungan. Ukuran keberhasilan bukan hanya pada terlaksananya kegiatan, tetapi pada manfaat dan dampak yang dirasakan masyarakat serta lingkungan hidup,” tegasnya.
[irp]
Menurutnya, KLH/BPLH memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap unit kerja dituntut tidak hanya menjalankan program, tetapi juga mampu menghadirkan inovasi dan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi daerah maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Jumhur juga menekankan pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum dengan pendekatan pelatihan dan penyelesaian masalah. Menteri Jumhur mengungkapkan bahwa Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sekitar 3.000 sanksi kepada hampir 90 persen pemerintah daerah terkait tata kelola sampah.
[irp]