Benarkah Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Sudah Menjamin Hak Orang Papua?

Klikhijau.com – Kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam Papua semestinya menjamin hak orang Papua. Apakah ini sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan? Sejumlah tokoh asal Papua men...

Benarkah Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Sudah Menjamin Hak Orang Papua?
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam Papua semestinya menjamin hak orang Papua. Apakah ini sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan?

Sejumlah tokoh asal Papua mengakui bahwa masyarakat adat Papua memiliki akses yang terbatas terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka dan hak pengelolaan ini kendalanya ada di pusat.

Hal ini mengemuka pada diskusi pubik terkait dampak kewenangan pusat terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), Tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) di Tanah Papua berlangsung di Hotel Ibis Style, Jakarta pada 11 Januari 2021.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Panah Papua, Papuanan Conservation, dan Perkumpulan Mongka Papua. Para narasumber yang hadir pada diskusi ini mendesak agar Pemerintah pusat harus memberikan kewenangan penuh terhadap Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat, DPRP, DPRPB, MRP, MRPB, masyarakat adat, dan stakeholder lainnya.

Hanya dengan itu, masyarakat Papua merasa memiliki atas tanah dan sumber daya alam yang ada di wilayah adatnya. Demikian disampaikan oleh Maxi N. Ahoren, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menjadi pemantik diskusi.

“Pemerintah Pusat harus berikan kewenangan sepenuhnya sesuai UU Otonomi Khusus, agar Orang Asli Papua, khususnya masyarakat adat merasa memiliki,” jelas Maxi N, Ahoren.

Selaian Maxi N. Ahoren, SE, (Ketua Majelis Rakyat Papua Barat/MRPB), narasumber lainnya pada diskusi ini antara lain: Yustina Ogoney, SE, (Perwakilan Perempuan Adat Marga Ogoney, Kabupaten Teluk Bintuni), Dr. Filep Wamafma, M.Hum (Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Periode 2029-2024), Yan P. Mandenas, S. Sos., M. Si, (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Papua periode 2019-2024), dan George K. Dedaida, S.Hut., M. Si. (Fraksi Otonomi Khusus, Papua Barat (DPRPB)).

Adapun moderator di diskusi ini adalah Ketua MRPB Periode 2012-2017, Zainal Abidin Bay.

Yustina Ogoney selaku perwakilan perempuan adat menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengakui, melindungi dan menghormati hak-hak perempuan dan anak, karena akibat dari kebijakan pembangunan, perempuan sangat rentan.

“Saat ini, akibat kebijakan pemerintah pusat, wilayah adat masuk dalam konsesi seluas 3 juta hektar, dan itu sangat berdampak buruk terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2