Begini Progres Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP26 Glasgow!

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis bahwa progres negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP26 sejauh ini sangat positif. Seperti dimuat di laman resmi KLHK, Senin 8...

Begini Progres Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP26 Glasgow!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis bahwa progres negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP26 sejauh ini sangat positif.

Seperti dimuat di laman resmi KLHK, Senin 8 November 2021, disebutkan bahwa hingga Jumat 5 November 2021, progres negosiasi pada KTT Iklim COP 26 berjalan baik.

Setidaknya, ada kemajuan besar dalam proses negosiasi terutama dalam hal telah disepakatinya prosedur dan teks/narasi untuk membahas isu-isu krusial.

Sinyal positif tersebut diharapkan menjadi pertanda akan dicapainya kesepakatan-kesepakatan krusial yang segera dapat melengkapi pedoman turunan dan aturan implementasi dari Paris Agreement (Paris Rules Book) yang semestinya mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

"COP-26 ini penting karena inilah waktunya di mana negara-negara pihak dapat menyelesaikan perundingan untuk bisa mendapatkan Paris Rules Book, meskipun sempat tertunda karena pandemi Covid 19,” tutur Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Sabtu (6/11).

Laksmi pun menerangkan adanya sejumlah kemajuan di tahap awal pembahasan isu-isu krusial COP 26 dalam tempo 2-3 hari pertama. Antara lain, isu prosedural sudah  selesai dibahas dan sudah ada teks dasar untuk dinegosiasikan. Ini menjadi tren positif karena seluruh negara yang terlibat dalam perundingan segera dapat bernegosiasi dengan bahan yang sama.

"Karena terkadang dalam forum seperti ini, dalam seminggu isu prosedural belum selesai, sehingga belum ada kejelasan bagaimana pendekatan dan basis teksnya. Ini suatu kemajuan dalam konteks negosiasi dalam 2-3 hari pertama,” imbuh Laksmi.

Beberapa agenda penting

Selesainya pembahasan agenda-agenda prosedural, serta terdapatnya teks/narasi dasar yang telah disepakati untuk dirundingkan bersama-sama atas isu-isu krusial, akan membuat negosiasi-negosiasi selanjutnya berjalan lebih efektif dan efisien.

Laksmi juga mengatakan jika para negosiator Indonesia telah menyampaikan apa yang menjadi espektasi di KTT ini, termasuk mengenai posisi Indonesia dalam KTT Iklim COP-26 ini.

Sejumlah isu-isu krusial berusaha untuk diselesaikan dalam pelaksanaan COP-26 ini, isu krusial pertama terkait operasionalisasi dari artikel 6 Perjanjian Paris atau Paris Agreement, yang menyangkut instrument pasar dan nonpasar (market-nonmarket) atau carbon pricing pemenuhan Nationally Determined Contributions (NDC) untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga tahun 2030.

Berikutnya, isu krusial terkait kerangka waktu pelaporan NDC atau Common Time Frame for NDC. Jadi negara-negara harus sepakat kapan waktu yang pas untuk bisa melaporkan capaian NDC-nya. Ada periode waktu yang perlu disepakati antar negara, yaitu 5 atau 10 tahun sekali.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2