Green Life Style Versi penuh
Berita Lingkungan

BBKSDA Sulsel Amankan Satwa Liar Endemik di Pasar Burung

Klikhijau.com –Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel mengamankan satwa liar dilindungi di beberapa pasar burung. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. I...

Oleh aniskurniawan 09 Apr 2020 03:46 3 menit baca
Klikhijau.com –Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel mengamankan satwa liar dilindungi di beberapa pasar burung. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. Ir. Thomas Nifinluri M.Sc mengapresiasi  Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel, usai melakukan patroli pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL),  di Makassar, Sidrap dan Bone. Tim WRU SKW IV dan Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone, bersama Polsek Tellu Sattingnge telah mengamankan satwa liar dilindungi. Menurut Thomas  kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mengendalikan peredaran TSL yang juga sudah menjadi tugas pokok dan fungsi KSDA. [irp] Penyerahan Burung Nuri kepala Hitam dari anggota masyarakat berinisial B di Pangkajena Sidrap, setelah mengetahui kalau burung yang selama ini dipelihara  jenis yang dilindungi. Burung  langsung dievakuasi di kandang transit KSDA Bidang wilayah 2 Parepare, Rabu 8 April 2020 "Hal ini dampak positif dari sosialisasi atau street champaign yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu" kata Thomas. Kegiatan rutin  juga dilakukan Tim WRU Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV. Di bawah Komando Santiago,  (kepala Seksi) saat melakukan patroli terhadap pedagang satwa yang berlokasi di Jalan Bawakaraeng,  Makassar,  berhasil mengamankan 6 (enam) ekor satwa burung. Antara lain Nuri kepala hitam 1 ekor, Nuri bayan 3 ekor, Nuri merah 1 ekor, Nuri Ternate 1 ekor. Keenam ekor satwa tersebut merupakan satwa liar yang berstatus dilindungi. [caption id="attachment_13722" align="alignnone" width="448"] Satwa liar dilindungi yang diamankan BBKSDA Sulsel-Foto/Ist[/caption] [irp] Menurut Santiago,  awalnya para pemilik tidak rela menyerahkan satwanya. Namun setelah tim WRU SKW IV memberi penjelasan tentang aturan mengenai satwa liar dilindungi, pedagang pun menyerahkan secara sukarela satwa tersebut. Satwa  kemudian dievakuasi ke kandang transit BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan; pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa keenam satwa dalam kondisi sehat. Semua Satwa  kemudiam  diamankan di kandang transit Bidang Konservasi Wilayah II di Pare Pare.
Perketat penjagaan jalur pelabuhan
Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone juga melakukan patrol terhadap kepemilikan satwa liar berstatus dilindungi oleh salah seorang warga yang tinggal di Dusun II Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone. [irp] Tim WRU yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) bersama personil POLSEK Tellu Siattingnge berhasil mengamankan 11 ekor satwa dilindungi, yaitu 10 ekor Nuri Merah dan 1 ekor Perkici. Sama halnya dengan pedagang satwa sebelumnya, warga berinisal A pun berkenan untuk menyerahkan secara sukarela, setelah diberikan penjelasan oleh Tim WRU Resor Cani Sirenreng Bone mengenai regulasi TSL. Satwa yang diserahkan semuanya dalam keadaan sehat. Prosedur selanjutnya, satwa juga dievakuasi ke kandang Transit Bidang Wilayah II Pare Pare untuk penanganan lebih lanjut. Diduga satwa endemik Maluku ini dibawa melalui jalur kapal dari Maluku Seram, Bau Bau dan Bone (Pelabuhan Bajoe) di Teluk Bone. Thomas, dengan tegas mengatakan agar tim mengambil langkah antisipasi pengendalian dan peredaran TSL selanjutnya dengan memperketat penjagaan di jalur Teluk Bone khususnya di Pelabuhan Bajoe. [irp]
Topik terkait
#bbksda sulsel #satwa liar dilindungi