Balai Gakkum Kalimantan Ringkus Pedagang Burung Dilindungi di Katingan
Klikhijau.com - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Selasa 25 Juni 2019, menyita 119 ekor burung dilindungi dan menahan 2 pelaku sebagai tersangka. Ba...
Klikhijau.com - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Selasa 25 Juni 2019, menyita 119 ekor burung dilindungi dan menahan 2 pelaku sebagai tersangka.
Balai Gakkum menahan tersangka SUR (36) dan MAY (34) di Jalan Tjilik Riwut Km. 14,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Burung dilindungi yang diperdagangkan jenis tiong mas/beo (Grancula religiosa), serindit melayu (Loriculus galgulus) dan cicak daun besar (Chloropsis sonnerati).
Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, Palangkaraya. Barang bukti berupa 62 ekor burung tiong mas/beo, 45 ekor burung serindit melayu, 12 ekor burung cicak daun besar. 7 sangkar burung dan 2 kotak kandang dari kardus diamankan di kantor Balai KSDA Kalimantan Tengah, Palangkaraya.
Penyidik Balai Gakkum menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
[irp posts="4730" name="Pengawasan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Diperkuat"]