Babak Baru Penilaian Adipura di Masa Pandemi, Ini Penjelasan KLHK!

Klikhijau.com – Mekanisme penilaian Adipura akan memasuki babak baru dengan menyesuaikan situasi kekinian. Selama masa Pandemi Covid-19 kegiatan penganugrahan Adipura memang tidak dilaksanakan. Kem...

Babak Baru Penilaian Adipura di Masa Pandemi, Ini Penjelasan KLHK!
Bacakan Artikel

Saat ini, kata Vivien, KLHK terus melakukan penyempurnaan sistem pembinaan Adipura. Melalui Dirjen PSLB3 akan tetap dilakukan pembinaan Kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Klasifikasi Adipura kepada seluruh 514 kabupaten/kota.

Pembinaan akan dilakukan dengan fokus materi mengenai pengurangan dan penanganan sampah, teknis operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, penyediaan RTH Publik, dan penyusunan Jakstrada bagi kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan wali kota/bupati tentang Jakstrada. Rencananya, proses pembinaan ini akan dilakukan pada bulan April - Juni Tahun 2021.

Penanganan sampah di masa pandemi

Selain itu agar pengelolaan sampah dan limbah semakin baik khususnya di masa Pandemi Covid-19 ini, Rosa meminta agar para Kepala Daerah untuk memastikan pencegahan wabah pandemi Covid-19 yang bersumber dari limbah medis dan sampah rumah tangga agar tetap terkontrol dan berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pelaksanaannya, diharapkan Kepala Daerah dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam kesempatan ini Ketua Dewan Pertimbangan Adipura, Sarwono Kusumaatmadja juga menjelaskan bahwa Program Adipura yang baru harusnya tidak bisa menggunakan data-data lama.Tentunya jika Program Adipura yang berikutnya  dibuka lagi, maka perlu penyempurnaan ketentuan-ketentuan.

Di Babak Baru Adipura nanti ia meminta harus dilakukan penyempurnaan-penyempurnan, mengupdate semua ketentuan dengan perkembangan terakhir di bidang kebijakan publik.

Sarwono mencontohkan jika Program Adipura harus bisa diformatkan menyesuaikan diri dengan kebijakan publik terbaru. Diantaranya kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh Presiden Jokowi. Dan kemudian diturunkan lagi menjadi keputusan Menteri Keuangan no. 137/PMK.01/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Untuk itu ia menekankan agar bisa mencari tahu persis tentang ketentuan yang sedang dan akan digodok oleh salah satunya Kementerian Keuangan supaya kita mendapatkan bayangan tentang sumber sumber pendanaan yang bisa diperoleh terkait lingkungan hidup yang salah satunya Program Adipura ini.

"Kalau tidak dilakukan, maka Program Adipura akan kehilangan relevansinya," imbuhnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2